Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Kampar, Kuasa Hukum Ramzi Tegaskan Fakta Akan Terungkap

badge-check


					Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Kampar, Kuasa Hukum Ramzi Tegaskan Fakta Akan Terungkap Perbesar

KAMPAR –BACARIAU.COM– Sengketa lahan seluas lebih kurang 45 hektar yang berada di RT 01 RK 03 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, terus menjadi perhatian publik.

Sidang lapangan yang digelar oleh pengadilan Negeri bangkinang,di lokasi objek sengketa menghadirkan para pihak guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.Jum’at,(22/05/2026).
Pukul 10:00 WIB.

Dalam perkara tersebut, Vendi Sugara, S.Pi., M.H Datuk Batuah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah saudara Ramzi. Ia menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat sah yang memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.

“Kami mengeluarkan surat sah kepada saudara Ramzi,berupa surat keterangan hibah tahun 1983.dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Vendi Sugara Datuk Batuah.

Sidang lapangan dinilai menjadi langkah penting agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa, termasuk batas lahan serta fakta-fakta yang selama ini menjadi perdebatan antar pihak.
Dalam perkara ini, pihak penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:

Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed
Anton Pasaribu, SH
Noben D Sipangkar, SH., CMd
Ronal L Tobing, SH
Samuel Marbun, SH., MH

Tim kuasa hukum penggugat menilai proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat saudara Ramzi ,akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi memperjuangkan hak klien kami, saudara Ramzi. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lapangan menjadi bagian penting untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan ±45 hektar yang berada di RT 01 RK 03 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar yang imbas dari pembangunan Tol Pekanbaru Rengat.”

“Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun klaim sepihak. Kami percaya majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.”

“Kami juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan serta menjaga situasi tetap kondusif. Sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Advokat Amandus Sitanggang, SH., MH., CMed.Kantor hukum 4_MDS_ Sitanggang SH.,MH .& Rekan .Yang berkantor di jalan Srikandi GG Angkola no I.

Sengketa lahan di Desa Rimbo Panjang tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan atas lahan yang cukup luas. Masyarakat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum dan kondisi nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

3 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Trending di Berita