Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah

badge-check


					Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan mencuat di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tanah bersertifikat milik seorang lansia, Mazna (84), diduga dialihkan secara sepihak kepada seorang Ketua RW berinisial MTN melalui proses yang dinilai janggal dan tidak sesuai hukum.

Mazna tercatat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Ia memperoleh lahan itu melalui hibah pada tahun 1976 dari Alwi untuk kepentingan sosial, yang dibuat secara sah dan diketahui oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Status kepemilikan tersebut kemudian diperkuat melalui Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Hibah Nomor 49 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh PPAT H. Agus Salim, SH.

Selama hampir lima dekade, tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan posyandu dan balai pertemuan. Mazna juga secara konsisten memenuhi kewajiban administrasi berupa pembayaran pajak dan listrik, dengan seluruh bukti tercatat atas namanya.

Namun pada tahun 2022, muncul Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang menyatakan objek tersebut dikuasai oleh MTN. Surat ini diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan diketahui oleh Kecamatan Rumbai, dengan dasar klaim yang diduga hanya bersandar pada persetujuan sebagian warga serta keterangan sepihak tanpa dokumen hukum yang sah.

Secara hukum, langkah tersebut dinilai bermasalah. Hak atas tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dibatalkan atau dikesampingkan hanya dengan surat pernyataan sepihak, terlebih tanpa proses peralihan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Mazna, Ali Akbar Siregar, SH, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat cacat administrasi hingga dugaan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum. Kami akan tempuh langkah hukum secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum secara paralel, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong prosesnya sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik administrasi yang menyimpang,” tegasnya.

Upaya klarifikasi yang telah berulang kali diajukan pihak Mazna kepada kelurahan hingga kini belum membuahkan hasil konkret. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait jaminan kepastian hukum atas hak milik yang telah bersertifikat, serta integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Di usia senja, Mazna kini harus berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang secara hukum telah jelas menjadi miliknya.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah itu sejak awal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dialihkan secara tidak sah,” ujar keluarga Mazna.
Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses peralihan yang diduga tidak sah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

3 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Trending di Berita