PEKANBARU – BACARIAU.COM– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan mencuat di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tanah bersertifikat milik seorang lansia, Mazna (84), diduga dialihkan secara sepihak kepada seorang Ketua RW berinisial MTN melalui proses yang dinilai janggal dan tidak sesuai hukum.
Mazna tercatat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Ia memperoleh lahan itu melalui hibah pada tahun 1976 dari Alwi untuk kepentingan sosial, yang dibuat secara sah dan diketahui oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Status kepemilikan tersebut kemudian diperkuat melalui Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Hibah Nomor 49 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh PPAT H. Agus Salim, SH.
Selama hampir lima dekade, tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan posyandu dan balai pertemuan. Mazna juga secara konsisten memenuhi kewajiban administrasi berupa pembayaran pajak dan listrik, dengan seluruh bukti tercatat atas namanya.
Namun pada tahun 2022, muncul Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang menyatakan objek tersebut dikuasai oleh MTN. Surat ini diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan diketahui oleh Kecamatan Rumbai, dengan dasar klaim yang diduga hanya bersandar pada persetujuan sebagian warga serta keterangan sepihak tanpa dokumen hukum yang sah.
Secara hukum, langkah tersebut dinilai bermasalah. Hak atas tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dibatalkan atau dikesampingkan hanya dengan surat pernyataan sepihak, terlebih tanpa proses peralihan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Mazna, Ali Akbar Siregar, SH, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat cacat administrasi hingga dugaan perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum. Kami akan tempuh langkah hukum secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum secara paralel, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong prosesnya sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik administrasi yang menyimpang,” tegasnya.
Upaya klarifikasi yang telah berulang kali diajukan pihak Mazna kepada kelurahan hingga kini belum membuahkan hasil konkret. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait jaminan kepastian hukum atas hak milik yang telah bersertifikat, serta integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Di usia senja, Mazna kini harus berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang secara hukum telah jelas menjadi miliknya.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah itu sejak awal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dialihkan secara tidak sah,” ujar keluarga Mazna.
Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses peralihan yang diduga tidak sah tersebut.









