Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah

badge-check


					Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan mencuat di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tanah bersertifikat milik seorang lansia, Mazna (84), diduga dialihkan secara sepihak kepada seorang Ketua RW berinisial MTN melalui proses yang dinilai janggal dan tidak sesuai hukum.

Mazna tercatat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Ia memperoleh lahan itu melalui hibah pada tahun 1976 dari Alwi untuk kepentingan sosial, yang dibuat secara sah dan diketahui oleh Departemen Agama Republik Indonesia. Status kepemilikan tersebut kemudian diperkuat melalui Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Hibah Nomor 49 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh PPAT H. Agus Salim, SH.

Selama hampir lima dekade, tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan posyandu dan balai pertemuan. Mazna juga secara konsisten memenuhi kewajiban administrasi berupa pembayaran pajak dan listrik, dengan seluruh bukti tercatat atas namanya.

Namun pada tahun 2022, muncul Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang menyatakan objek tersebut dikuasai oleh MTN. Surat ini diterbitkan oleh pihak Kelurahan Umban Sari dan diketahui oleh Kecamatan Rumbai, dengan dasar klaim yang diduga hanya bersandar pada persetujuan sebagian warga serta keterangan sepihak tanpa dokumen hukum yang sah.

Secara hukum, langkah tersebut dinilai bermasalah. Hak atas tanah yang telah bersertifikat tidak dapat dibatalkan atau dikesampingkan hanya dengan surat pernyataan sepihak, terlebih tanpa proses peralihan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum Mazna, Ali Akbar Siregar, SH, menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi kuat cacat administrasi hingga dugaan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum. Kami akan tempuh langkah hukum secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum secara paralel, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan dorong prosesnya sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik administrasi yang menyimpang,” tegasnya.

Upaya klarifikasi yang telah berulang kali diajukan pihak Mazna kepada kelurahan hingga kini belum membuahkan hasil konkret. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait jaminan kepastian hukum atas hak milik yang telah bersertifikat, serta integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.

Di usia senja, Mazna kini harus berjuang mempertahankan haknya atas tanah yang secara hukum telah jelas menjadi miliknya.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah itu sejak awal untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dialihkan secara tidak sah,” ujar keluarga Mazna.
Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses peralihan yang diduga tidak sah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk M. Dikky Suryadi Khusaini, SH, Dari Surya Lesmana 

30 April 2026 - 17:35 WIB

Curas Sadis di Rumbai: Lansia Tewas Dihabisi, Pelaku Terekam CCTV dan Diburu Polisi

30 April 2026 - 17:09 WIB

dr Maharani Berikan Apresiasi Kapolda Riau atas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Harian Lepas

30 April 2026 - 13:27 WIB

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

29 April 2026 - 20:55 WIB

LAMR Apresiasi Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

29 April 2026 - 18:42 WIB

Trending di Berita