TELUK KUANTAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dengan turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu, 29 April 2026.
Partisipasi Lapas Teluk Kuantan bukan sekadar kehadiran seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret antar aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas hingga tahap akhir. Pemusnahan barang bukti menjadi langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan serta memastikan barang hasil kejahatan tidak lagi memiliki nilai guna.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan berbagai unsur terkait sebagai wujud transparansi kepada publik.
Melalui keterlibatan ini, Lapas Teluk Kuantan menegaskan perannya sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kuantan Singingi.









