Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dorong Revisi Peta TORA, Bupati Kuansing Sampaikan Aspirasi Lahan Warga ke Menteri Kehutanan RI

badge-check


					Dorong Revisi Peta TORA, Bupati Kuansing Sampaikan Aspirasi Lahan Warga ke Menteri Kehutanan RI Perbesar

JAKARTA – BACARIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan negara. Hal ini ditandai dengan pertemuan langsung antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyoroti pentingnya percepatan perubahan Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan bahwa hingga kini masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan, sehingga menghambat kepastian hukum dan pemanfaatan lahan oleh warga.

“Kondisi ini perlu segera dicarikan solusi konkret. Masyarakat kita telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, namun masih terkendala status kawasan,” tegas Bupati.

Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan menyambut baik aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah, selama didukung oleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita akan pelajari usulan ini secara menyeluruh. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang kuat, tentu akan kita pertimbangkan untuk dilakukan pemetaan ulang,” ujar Menteri.

Program TORA sendiri merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan, termasuk pelepasan kawasan hutan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Program ini juga diharapkan mampu menekan konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuansing turut menyerahkan sejumlah data pendukung terkait kondisi riil di lapangan, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi yang menunjukkan keberadaan permukiman serta lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, MSi, Anggota DPRD Kuansing Hardiamon, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Plt. Camat Pucuk Rantau Yulinar, SPd, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat Pucuk Rantau.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen Transformasi Pemasyarakatan yang PRIMA

27 April 2026 - 18:12 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Tasyakuran HBP ke-62: Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian

27 April 2026 - 15:53 WIB

Premanisme Berkedok Debt Collector Dibongkar, Polda Riau Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan di Pekanbaru

26 April 2026 - 21:50 WIB

Pimpinan Media Topriaunews Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua RW 07 Meranti Pandak

26 April 2026 - 20:09 WIB

Tanah Ulayat Batin Tenayan Kini di Bawah Pengawasan Penasehat Hukum Harimau Siliwangi

26 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Berita