Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

TAM Bantah Tudingan Aliran Dana Ilegal, Siapkan Surat ke PPATK dan Dorong Konfrontasi di Kasus KPK

badge-check


					TAM Bantah Tudingan Aliran Dana Ilegal, Siapkan Surat ke PPATK dan Dorong Konfrontasi di Kasus KPK Perbesar

PEKANBARU, 18 April 2026 – Tim Advokat Marjani (TAM) secara tegas membantah tudingan adanya aliran dana ilegal yang menyeret nama kliennya dalam perkara yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah hukum lanjutan, TAM juga tengah menyiapkan surat resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 7 Mei 2026.

“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah menerima aliran dana ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Semua tudingan tersebut tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum,” ujar Ahmad Yusuf, Sabtu (18/4).

Menurutnya, langkah menyurati PPATK dilakukan guna memperkuat posisi hukum dalam gugatan PMH, sekaligus membuka secara terang benderang fakta transaksi keuangan yang selama ini dipersoalkan.

TAM juga menegaskan bahwa Marjani bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh KPK RI. Sejak pertama kali dipanggil pada 7 April 2026, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir.

Menanggapi isu aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk yang disebut-sebut berasal dari DMN dan MAS, Yusuf menegaskan bahwa dana yang dikelola kliennya semata-mata merupakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau yang sah sesuai ketentuan.

“Tidak benar ada dana hingga Rp650 juta seperti yang beredar. Itu informasi yang menyesatkan. Klien kami hanya memegang dana BPO sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, TAM juga membantah adanya istilah “dana hantu” yang dikaitkan dengan kliennya. Untuk itu, pihaknya mendesak KPK agar segera melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami mendorong adanya konfrontasi agar semuanya terang. Jangan sampai opini liar berkembang tanpa dasar yang jelas,” tutup Yusuf.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya TAM dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Mandau, 1,83 Gram Diamankan

18 April 2026 - 22:01 WIB

DPW TMI Riau Resmikan Dapur SPPG Binawidya, Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru

18 April 2026 - 21:20 WIB

Lapas Teluk Kuantan Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pengunjung dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

18 April 2026 - 20:06 WIB

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PLTU Tenayan dan PPPIAT Riau

17 April 2026 - 22:05 WIB

Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan

17 April 2026 - 13:44 WIB

Trending di Berita