PEKANBARU, 18 April 2026 – Tim Advokat Marjani (TAM) secara tegas membantah tudingan adanya aliran dana ilegal yang menyeret nama kliennya dalam perkara yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah hukum lanjutan, TAM juga tengah menyiapkan surat resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua TAM, Ahmad Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 136/Pdt.G/2026/PN Pbr, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 7 Mei 2026.
“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah menerima aliran dana ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Semua tudingan tersebut tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum,” ujar Ahmad Yusuf, Sabtu (18/4).
Menurutnya, langkah menyurati PPATK dilakukan guna memperkuat posisi hukum dalam gugatan PMH, sekaligus membuka secara terang benderang fakta transaksi keuangan yang selama ini dipersoalkan.
TAM juga menegaskan bahwa Marjani bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh KPK RI. Sejak pertama kali dipanggil pada 7 April 2026, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir.
Menanggapi isu aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk yang disebut-sebut berasal dari DMN dan MAS, Yusuf menegaskan bahwa dana yang dikelola kliennya semata-mata merupakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Riau yang sah sesuai ketentuan.
“Tidak benar ada dana hingga Rp650 juta seperti yang beredar. Itu informasi yang menyesatkan. Klien kami hanya memegang dana BPO sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, TAM juga membantah adanya istilah “dana hantu” yang dikaitkan dengan kliennya. Untuk itu, pihaknya mendesak KPK agar segera melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami mendorong adanya konfrontasi agar semuanya terang. Jangan sampai opini liar berkembang tanpa dasar yang jelas,” tutup Yusuf.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya TAM dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.









