PEKANBARU – BACARIAU.COM-Di tengah bergulirnya sidang perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Bangkinang, langkah tak biasa justru dilakukan pihak tergugat. Alih-alih menghadiri persidangan, salah satu kuasa hukum tergugat memilih menempuh jalur melaporkan pengaduan ke Polda Riau.kamis,(02/04/2026).
Perkara ini berangkat dari sengketa lahan di Kabupaten Kampar yang berkaitan dengan objek ganti rugi tanah dan bangunan terdampak pembangunan jalan tol di Riau. Palma, selaku penggugat, menggugat sejumlah pihak yang diduga telah menguasai serta menerbitkan dokumen di atas alas hak milik orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Palma menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh ahli waris, yang meyakini bahwa dokumen kepemilikan yang dimiliki keluarga adalah sah dan diakui oleh pemerintah setempat.
“Gugatan ini adalah amanah dari almarhum orang tua kami dan juga amanah keluarga besar. Kami yakin apa yang diperjuangkan ini adalah hak kami sebagai ahli waris,” ujar Palma kepada awak media.

Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan proses persidangan telah berjalan. Namun hingga dua kali persidangan, pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Di saat yang sama, salah satu kuasa hukum tergugat berinisial M justru melayangkan pengaduan ke Polda Riau, yang dinilai sebagai langkah di luar konteks proses perdata yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum Palma, Noben Darma Sipangkar, SH, CMd, menilai bahwa proses hukum pidana dan perdata memang dapat berjalan bersamaan. Namun ia menekankan adanya prinsip hukum yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956 terkait penangguhan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan langsung.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan pidana dapat ditunda hingga perkara perdata yang berkaitan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, sengketa hak milik telah lebih dulu diajukan secara perdata sebelum adanya pengaduan pidana,” jelas Noben.
Menurutnya, langkah tergugat melaporkan ke kepolisian patut diduga sebagai upaya untuk menghambat atau mengganggu jalannya proses gugatan yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami melihat ini sebagai bentuk mencari-cari kesalahan terhadap klien kami, yang diduga sebagai strategi untuk mencekal atau melemahkan gugatan perdata yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tidak gentar. Noben menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kliennya dalam menghadapi segala bentuk proses hukum, termasuk jika muncul laporan atau pengaduan lanjutan dari pihak tergugat.
“Kami siap menghadapi. Bahkan jika ada banyak laporan sekalipun, kami akan tetap mendampingi klien kami. Kami meyakini klien kami berada di pihak yang benar, dan itu akan kami buktikan di proses hukum yang berlaku,” tutup Noben.
Perkara ini menjadi potret dinamika sengketa lahan di Riau yang kian kompleks, khususnya terkait proyek strategis seperti pembangunan jalan tol, yang tidak jarang bersinggungan dengan klaim kepemilikan dan hak waris masyarakat.









