PEKANBARU – Persukuan Melayu Rantau Kasai memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan menghadiri pertemuan silaturahmi di Balai Adat LAMR, Kamis (2/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait pengelolaan tanah ulayat.
Rombongan yang dipimpin Datuk Sariman disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus LAMR, di antaranya Datuk H. Rustam Effendi, Datuk Afrizal Alang, Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Aspandiar, Datuk H. Jonnaidi Dasa, Datuk Taufik Tambusai, dan Datuk Firman Edi.
Dalam pemaparannya, Datuk Sariman mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat bermula dari kerja sama dengan PT Torganda sejak tahun 1993. Ia menilai skema tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, di mana pembagian hasil dinilai timpang—masyarakat hanya memperoleh 8 persen, sementara perusahaan menguasai 92 persen.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti munculnya pihak lain seperti PKH dan Agrinas yang dinilai turut mengambil alih lahan yang sedang diperjuangkan, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain. Situasi ini disebut semakin memperberat tekanan terhadap masyarakat adat dalam mempertahankan hak mereka.
Meski demikian, Datuk Sariman menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menuntut keadilan secara bermartabat.
“Kami tetap menjunjung hukum. Kami hanya ingin hak kami diakui dan dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.
Ia berharap LAMR sebagai payung panji masyarakat adat Melayu dapat menelaah persoalan tersebut secara mendalam serta memberikan solusi yang berkeadilan.
Menanggapi hal itu, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyampaikan bahwa LAMR akan mencermati persoalan tersebut secara menyeluruh dan penuh kehati-hatian, dengan tetap berlandaskan hukum serta kearifan lokal.
“Permasalahan ini harus disikapi dengan kepala dingin dan kebijaksanaan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberi keadilan bagi masyarakat adat tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa LAMR memiliki tanggung jawab moral dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat yang merupakan bagian dari marwah Melayu.
“Kami di LAMR tidak akan tinggal diam. Persoalan tanah ulayat adalah marwah masyarakat adat Melayu. Namun, perjuangan ini harus ditempuh dengan cara yang bijak, terukur, dan tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan lembaga adat dalam menjaga hak serta martabat Melayu di Bumi Lancang Kuning.









