PEKANBARU — BACARIAU.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Norman Kamaru (MJK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari respons internal atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir. Ia membenarkan bahwa saat ini yang bersangkutan telah berada di Polda Riau untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Benar, sekarang informasinya ada di Polda,” ujar AKBP Rudi A. Samosir kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Tidak hanya Kompol MJK, sejumlah penyidik yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan lepas tangkap terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang tengah ditangani.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menjaga profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang menjadi perhatian serius di wilayah Riau.
Saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Polda Riau memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi dalam penanganan tindak pidana narkotika di Kota Pekanbaru. Polda Riau juga mengimbau seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.***









