Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum Perbesar

PEKANBARU, BACARIAU.COM-22 Maret 2026 —Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru secara resmi menyampaikan kronologi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan perwakilan organisasi.

Peristiwa ini bermula dari pemberitaan berulang yang mengaitkan dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru, terkait kasus penangkapan di wilayah Labersa beberapa bulan lalu.

Padahal, proses hukum atas perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur oleh pihak kepolisian, tanpa adanya konfirmasi lanjutan yang mengarah ke keterlibatan warga binaan Lapas.

Pada Rabu, 4 Maret 2026, dua orang pria bernama Hari dan Yogi mendatangi Lapas Pekanbaru dan mengaku sebagai wartawan dari media online serta organisasi Young Muslim Indonesia (YMI). Mereka bermaksud menemui seorang warga binaan berinisial “AW”, namun tidak mampu menjelaskan identitas lengkap yang bersangkutan sesuai prosedur administrasi kunjungan.

Meskipun demikian, pihak Lapas tetap menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi. Namun, kedua oknum tersebut justru menyampaikan dugaan tanpa dasar terkait keterlibatan warga binaan dalam jaringan narkotika.

Sehari berselang, sejumlah media online mulai memuat pemberitaan yang menyudutkan Lapas Pekanbaru, di antaranya menuding adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas serta dugaan pelepasan tahanan tanpa prosedur.

Ironisnya, hak jawab yang telah disampaikan secara resmi oleh pihak Lapas tidak pernah dimuat, sementara pemberitaan negatif terus berlanjut.

Upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui pertemuan dengan salah satu wartawan bernama Edi Lele pada 7 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas meminta agar hak jawab dimuat demi pemberitaan yang berimbang.

Namun, pembahasan justru mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan dalih pengelolaan konten media sosial.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak Lapas sempat memberikan uang sebesar Rp3.000.000 sebagai bentuk kemitraan media. Namun, permintaan terus meningkat, bahkan mencapai Rp10.000.000 untuk “take down” konten TikTok serta tambahan Rp5.000.000 untuk dibagikan kepada pihak lain.

 

Situasi semakin mengarah pada dugaan pemerasan ketika oknum tersebut secara berulang meminta sejumlah uang dengan tekanan tertentu, bahkan menyebut nominal hingga puluhan juta rupiah.

 

Menilai hal ini telah melampaui batas dan masuk dalam ranah pidana, Kepala Lapas Pekanbaru memerintahkan jajaran untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Pada Kamis, 19 Maret 2026, tim Lapas Pekanbaru resmi berkonsultasi dan melaporkan kasus ini ke Polsek Bukit Raya. Dalam proses tersebut, komunikasi dengan terduga pelaku masih berlangsung dan terekam sebagai barang bukti.

Pada hari yang sama, dilakukan operasi penindakan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, saat penyerahan uang sebesar Rp5.000.000 secara tunai. Oknum bernama Edi Lele berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti, sementara satu rekannya melarikan diri.

Pihak Lapas Pekanbaru menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melawan segala bentuk praktik pemerasan, serta menjaga integritas institusi dari pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung tendensius.

“Kami menghormati kerja jurnalistik, namun tindakan yang mengarah pada tekanan dan permintaan imbalan dengan motif tertentu tidak dapat ditoleransi. Ini bukan lagi ranah pers, melainkan dugaan tindak pidana,” tegas pihak Lapas.

Lapas Pekanbaru juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita