Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan

badge-check


					Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan Perbesar

PEKANBARU ||BACARIAU.COM– Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23), yang mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21). Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional.

Sementara itu, korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif kejadian masih didalami oleh penyidik.

Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rehab RTLH Rumah Almarhum Yudarfis, Wujud Kepedulian TMMD Ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

27 Februari 2026 - 01:11 WIB

Obrolan Santai Satgas TMMD Ke-127 Bersama Anak-anak Tuah Negeri, Hangatkan Hati di Tengah Pembangunan Tenayan Raya

27 Februari 2026 - 01:09 WIB

Plester Dinding Luar RTLH Milik Bapak Saudi Alfa Seri di Tenayan Raya Terus Berlanjut

27 Februari 2026 - 01:05 WIB

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Progres TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru di Tenayan Raya

27 Februari 2026 - 01:02 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)Dumai Bersinergi dengan Polda Riau Cegah TPPO Jalur Nonprosedural

26 Februari 2026 - 19:10 WIB

Trending di Berita