BENGKALIS||BACARIAU.COM– Ketua Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, secara resmi membongkar dugaan praktik kejahatan lingkungan dan kehutanan yang dilakukan oleh PT Bormindo Nusantara di KM 6 Jl. Lintas Sumatera Duri-Dumai, Kecamatan Mandau. Melalui laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Balai Gakkum KLHK Sumatera, Randi menegaskan bahwa apa yang terjadi selama puluhan tahun ini adalah potret buruk lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi yang diduga menjarah ruang ekologis secara ilegal, Selasa (24/02/2026).
Agar publik memahami duduk perkaranya, persoalan mendasar dalam kasus ini terletak pada status tanah. Berdasarkan analisis data spasial Geoportal KLHK pada koordinat 1°20’08″N 101°10’04″E, lokasi operasional workshop PT Bormindo Nusantara berada tepat di dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
“Bagi masyarakat, HPK adalah kawasan hutan milik negara yang secara hukum dilarang digunakan untuk kegiatan industri tanpa adanya SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK,” jelas Randi Syaputra.
Secara teknis yuridis, jika lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan, maka segala izin turunan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Lingkungan, hingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan pemerintah daerah secara otomatis cacat prosedur atau ‘bodong’.
“Sederhananya, tidak boleh ada izin bangunan atau izin usaha industri di atas tanah yang secara administratif masih berstatus hutan negara. Jika izin itu ada, maka patut dicurigai adanya praktik maladministrasi atau ‘main mata’ yang merugikan keuangan negara dari sektor PNBP Kehutanan selama puluhan tahun,” tegasnya.

Keterangan Foto:
Layout lokasi operasional PT. Bormindo Nusantara berdasarkan citra satelit dan overlay Geoportal KLHK (SIGAP). Polygon garis biru menunjukkan batas area perusahaan sesuai titik koordinat yang sama pada kedua tampilan. Hasil overlay dengan peta kawasan hutan KLHK memperlihatkan bahwa lokasi tersebut berada dalam zona berwarna magenta yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Sumber: Geoportal KLHK dan citra satelit.
Selain masalah lahan, Jejak Hijau Lestari menyoroti fatalitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dokumentasi investigasi lapangan memperlihatkan pemandangan mengerikan: ceceran limbah cair hitam pekat (oli bekas) yang meluap dan meresap langsung ke tanah tanpa adanya alas kedap air (impermeable layer).
“Dalam aturan teknis PP No. 22 Tahun 2021, penyimpanan limbah B3 wajib menggunakan fasilitas yang memiliki tanggul pengaman (bund wall) dan lantai yang tidak tembus air. Apa yang kami temukan adalah pembiaran. Oli bekas itu merembes ke tanah, yang dalam jangka panjang akan mencemari air tanah yang dikonsumsi masyarakat sekitar. Ini adalah delik pidana Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” urai Randi.
Kecam Kemandulan DLH Kabupaten Bengkalis
Randi secara tajam mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Meski Berita Acara Pelanggaran (PPLHD) sudah terbit sejak 22 Agustus 2025, hingga detik ini PT Bormindo Nusantara dilaporkan masih beroperasi normal seolah kebal hukum.
“Kami mengecam sikap DLH Bengkalis yang terkesan ‘gamang’. Secara hukum, otoritas lingkungan memiliki kewenangan melakukan Paksaan Pemerintah yakni menyegel area atau menghentikan sementara operasional perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Membiarkan perusahaan tetap menderu di atas tanah yang sedang tercemar adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan lingkungan,” lanjut Randi.
“Kami akan buktikan secara hitam di atas putih melalui dokumen negara. Jika DLHK Provinsi Riau mengonfirmasi lahan tersebut adalah HPK sementara belum ada pelepasan, maka ini menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Besok, laporan lengkap ini akan kami serahkan ke P3E Sumatera (Pusdal) guna mendorong supervisi dari pemerintah pusat. Kami pastikan kasus ini tidak akan ‘masuk angin’ di tingkat daerah,” tutup Randi Syaputra.***









