Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

LAMR Minta Agrinas Kembali Pengelolaan Lahan Talang Mamak

badge-check


					LAMR Minta Agrinas Kembali Pengelolaan Lahan Talang Mamak Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara kembalikan pengelolaan lahan Talang Mamak.

Permintaan LAMR ini tertuang dalam surat resmi kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, tertanggal 20 Februari. Dalam surat terkait perlindungan lahan ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Batin Ampang Delapan, Suku Talang Mamak, Kabupaten Indragiri Hulu
tersebut, ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kewenangan penuh pengelolaan lahan plasma seluas 173,48 hektare kepada MHA Batin Ampang Delapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan tersebut merupakan ulayat MHA Batin Ampang Delapan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Selantai Agro Lestari dan berlokasi di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam suratnya, LAMR menegaskan bahwa perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, LAMR juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan larangan berkebun di dalam kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 110B UUCK Nomor 6 Tahun 2023.

“Oleh sebab itu, kami berharap hal ini dapat terlaksana. Ulayat MHA Batin Ampang Delapan bukan untuk komersial, tetapi untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat adat tersebut,” ujar Datuk Seri Taufik, Ahad (22/2/2026).
LAMR Provinsi Riau juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari permohonan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Esron Napitupulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Minta Negara Bertindak Tegas

7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, PT Palma Agung Bertuah Dorong Lapangan Kerja dan Ketahanan Pangan

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Pajero Hantam Tiga Pemotor, Korban Terpental hingga Patah Tulang

5 Agustus 2026 - 17:40 WIB

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Trending di Berita