Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Tidak Menikmati Uang Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

badge-check


					Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Tidak Menikmati Uang Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Perbesar

BACARIAU.COM | PEKANBARU – sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin 20 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Informasi yang diperoleh awak media ini pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tetapi dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku bendahara pengeluaran.

Dengan tidak terbuktinya kedua terdakwa, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dari dakwaan penuntut umum serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada agenda tuntutan menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (red/WPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Korem 031/Wira Bima Peringati Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

8 Juli 2025 - 17:44 WIB

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Test Urine Bagi Pegawai Dan WBP

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

Musik Randai Kuansing Bergema di kantor Gubernur Riau,Dikha, Bocah Viral Menari Bereng Gubri dan Jajaran ASN 

8 Juli 2025 - 12:00 WIB

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Terus Dibekali Pembinaan Kerohanian

8 Juli 2025 - 11:49 WIB

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Trending di Berita