Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Tidak Menikmati Uang Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

badge-check

Hakim Putuskan Kedua Terdakwa Tidak Menikmati Uang Korupsi BLUD RSUD Bangkinang Perbesar

BACARIAU.COM | PEKANBARU – sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin 20 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Informasi yang diperoleh awak media ini pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pertimbangan Majelis Hakim bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tetapi dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku bendahara pengeluaran.

Dengan tidak terbuktinya kedua terdakwa, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dari dakwaan penuntut umum serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada agenda tuntutan menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. (red/WPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

18 Sep 2026 - 15:11 WIB

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

18 Sep 2026 - 00:21 WIB

Hulu Balang LAMR Pekanbaru Dikukuhkan, Benteng Marwah dan Ketenteraman Negeri

Kembali Dikukuhkan, Roni Dasmon Kalong Pimpin Pemuda Pancasila Kampung Dalam

13 Sep 2026 - 16:54 WIB

Kembali Dikukuhkan, Roni Dasmon Kalong Pimpin Pemuda Pancasila Kampung Dalam

Ringankan Beban Masyarakat, Seluruh Pengurus PAC Sukajadi dan Pengurus Ranting Partai PDI P Pekanbaru Bagikan Ratusan Nasi Kotak Siap Saji.

11 Sep 2026 - 06:45 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Seluruh Pengurus PAC Sukajadi dan Pengurus Ranting Partai PDI P Pekanbaru Bagikan Ratusan Nasi Kotak Siap Saji.

Hotspot Riau Turun 60 Persen, Lahan Gambut Kini Jadi Fokus Penanganan Karhutla

26 Agu 2026 - 21:03 WIB

Hotspot Riau Turun 60 Persen, Lahan Gambut Kini Jadi Fokus Penanganan Karhutla
Trending di Berita