PEKANBARU,BACARIAU.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026). Tindakan ini merupakan buntut dari viralnya rekaman video di media sosial yang menunjukkan dugaan kontes kecantikan waria di lokasi tersebut.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan didampingi Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta. Sebelum memasang garis penyegelan, Agung terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola serta memeriksa setiap ruangan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta tersebut.
“Kita melakukan penertiban Perda di lokasi ini. Kemarin juga ada beberapa tokoh masyarakat melakukan aksi demo di sini, makanya kami langsung turun ke sini,” ujar Agung Nugroho usai penyegelan.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Polresta Pekanbaru terkait laporan masyarakat tersebut. Saat ini, pengelola THM maupun oknum yang berada dalam video viral tersebut sudah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah penyegelan ini diambil guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat yang sempat melakukan aksi protes. Agung juga mengklarifikasi bahwa izin operasional tempat hiburan tersebut diterbitkan jauh sebelum masa kepemimpinannya.
“Maka kami melakukan dulu (penyegelan) untuk menjaga kondusifitas di Kota Pekanbaru. Dengan adanya demo kemarin, kami jelaskan juga izin THM ini bukan pada masa kami,” jelasnya.
Selama masa penyegelan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Paragon. Agung menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi tersebut hingga proses pemeriksaan di Polresta Pekanbaru tuntas dan status permasalahannya menjadi jelas.
“Tidak boleh ada aktivitas di Paragon ini, sampai masalah ini terang. Apakah dari pihak Paragon yang menyediakan oknum tersebut, memfasilitasinya, atau murni dari pengunjung,” tambahnya.
Ia memastikan, jika ditemukan bukti bahwa manajemen sengaja memfasilitasi kegiatan tersebut, maka izin operasional akan dicabut secara permanen. Namun, jika manajemen terbukti tidak bersalah, pemerintah akan mempertimbangkan izin beroperasi kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***









