PEKANBARU,BACARIAU.COM – Penanganan perkara pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Riau (UNRI) Gobah, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, menuai sorotan serius. Rivo Claudio, korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang, hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Padahal peristiwa terjadi secara terbuka, pelaku diamankan di TKP, barang bukti tersedia, dan korban telah menjalani visum resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dipaksa hadir ke TKP oleh seorang perempuan inisial FH, mahasiswi UNRI, melalui pesan WhatsApp, meski korban telah menyatakan keberatan karena kondisi sudah larut malam. Setibanya di lokasi bersama tiga temannya, korban langsung dikeroyok oleh sekelompok orang yang telah menunggu.
Tiga teman korban turut dianiaya namun berhasil melarikan diri ke Polsek Limapuluh. Sementara itu korban ditahan di TKP dan mengalami penganiayaan secara bergantian hingga akhirnya diselamatkan petugas sekitar pukul 01.00 WIB. Seluruh pihak, baik korban maupun para terduga pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Limapuluh.
Korban segera membuat laporan pengaduan resmi, menyerahkan barang bukti berupa jaket berlumuran darah, serta diarahkan penyidik untuk melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Riau. Namun sepulang dari visum sekitar pukul 05.00 WIB, korban sudah tidak lagi melihat para terduga pelaku berada di Polsek.
Ironisnya, hingga dua bulan pascakejadian, para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tidak dilakukan penangkapan lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan hukum dan kelalaian serius dalam proses penyidikan, mengingat unsur tindak pidana pengeroyokan telah terpenuhi, disertai saksi, korban, dan alat bukti.
Atas dasar itu, Rivo Claudio bersama puluhan rekannya menggelar aksi damai di Markas Polda Riau pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam aksinya, korban secara terbuka meminta Kapolda Riau mengevaluasi Kapolsek Limapuluh, serta memerintahkan Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
Aksi itu mencapai puncaknya ketika korban memotong seluruh rambutnya di hadapan publik, sebagai simbol bahwa keadilan dan kepastian hukum telah runtuh. Korban juga menyatakan bahwa ia merasa hak asasi dan hak hukumnya telah diabaikan, meskipun ia adalah korban tindak pidana kekerasan yang nyata.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, cepat, dan transparan, terlebih peristiwa terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.***









