PEKANBARU,BACARIAU.COM– Millennial Activist Institute menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.
Founder Millennial Activist Institute, Hengky Primana, menilai Perpol tersebut sebagai langkah strategis dan visioner yang mencerminkan komitmen Kapolri dalam menegakkan kepastian hukum, profesionalisme, serta tata kelola penugasan personel Polri yang konstitusional.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak hanya memberikan kejelasan dan batasan hukum, tetapi juga secara nyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun apabila menempati jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Hengky dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Perpol tersebut justru hadir sebagai instrumen hukum yang menjabarkan secara teknis amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.
Menurut Hengky, kebijakan Kapolri ini menunjukkan kepemimpinan yang cermat dan taat konstitusi, karena menempatkan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan institusional.
“Kami melihat Perpol ini sebagai bentuk kehati-hatian Kapolri dalam menjaga marwah Polri sebagai institusi negara yang profesional dan tunduk pada konstitusi. Penugasan dilakukan secara selektif, terukur, dan berbasis kebutuhan negara,” tambahnya.
Millennial Activist Institute berharap implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi Polri dengan kementerian dan lembaga negara, serta berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Langkah Kapolri ini patut diapresiasi sebagai bagian dari agenda transformasi Polri Presisi yang konsisten mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bangsa,” tutup Hengky.









