Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Millennial Activist Institute Apresiasi Kapolri Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Dinilai Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Millennial Activist Institute Apresiasi Kapolri Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Dinilai Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perbesar

PEKANBARU,BACARIAU.COM– Millennial Activist Institute menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Founder Millennial Activist Institute, Hengky Primana, menilai Perpol tersebut sebagai langkah strategis dan visioner yang mencerminkan komitmen Kapolri dalam menegakkan kepastian hukum, profesionalisme, serta tata kelola penugasan personel Polri yang konstitusional.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak hanya memberikan kejelasan dan batasan hukum, tetapi juga secara nyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun apabila menempati jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Hengky dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Perpol tersebut justru hadir sebagai instrumen hukum yang menjabarkan secara teknis amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta putusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.

Menurut Hengky, kebijakan Kapolri ini menunjukkan kepemimpinan yang cermat dan taat konstitusi, karena menempatkan prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan institusional.

“Kami melihat Perpol ini sebagai bentuk kehati-hatian Kapolri dalam menjaga marwah Polri sebagai institusi negara yang profesional dan tunduk pada konstitusi. Penugasan dilakukan secara selektif, terukur, dan berbasis kebutuhan negara,” tambahnya.

Millennial Activist Institute berharap implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi Polri dengan kementerian dan lembaga negara, serta berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Langkah Kapolri ini patut diapresiasi sebagai bagian dari agenda transformasi Polri Presisi yang konsisten mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bangsa,” tutup Hengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

Trending di Berita