Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Dugaan Korupsi Dana Desa,Kacabjari Habibul Rakhman Penjarakan Mantan Pejabat Negeri Kota Siri

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa,Kacabjari Habibul Rakhman Penjarakan Mantan Pejabat Negeri Kota Siri Perbesar

SERAM – BACARIAU.COM– Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser (CABJARI GESER) yang dikoordinir oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, resmi menetapkan “ID” Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 – 2020.

Kacabjari Geser dalam keterangan press releasenya, menyampaikan bahwa Tersangka “ID” selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020, dalam pengelolaan Dana Desanya terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan ditemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.569.283.007,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh rupiah).

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap Kacabjari Geser didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H.

Dirinya menambahkan, ia (tersangka) diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sadaq Idris Tianotak, S.H, pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 – 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025” Ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, Dokter dan Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka “ID” dan selanjutnya Tim Penyidik beserta Staff Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser membawa dan menyerahkan Tersangka kepada pihak LAPAS Kelas III Wahai di Wahai sekitar pukul 20.30 Wit.

Diketahui, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Di Geser

Habibul Rakhman, S.H*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Wujud Kepedulian Sosial, DPD LIRA Pekanbaru Gelar Program Rutin ‘LIRA Berbagi’ di Sidomulyo Timur

19 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polsek Tambusai wujudkan ketahanan Pangan dengan Kelompok Tani dalam rangka Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Batas, Kec. Tambusai

19 Juni 2026 - 17:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek KSKP Polres Dumai Cek Perkembangan Tanaman Jagung 1,1 Hektare

17 Juni 2026 - 17:44 WIB

Polsek Batu Hampar Cek Perkembangan Jagung di Desa Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Bentuk Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

17 Juni 2026 - 12:09 WIB

Panglima LHMB Dumai Konsolidasi 7 Kecamatan, Aksi Penertiban Kabel Siap Digelar Senin

14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Trending di Berita