Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

LSM Penjara Indonesia Desak Kejati Riau Usut Pembangunan SMKN 1 Bantan

badge-check


					LSM Penjara Indonesia Desak Kejati Riau Usut Pembangunan SMKN 1 Bantan Perbesar

PEKANBARU ,BACARIAU.COM – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau secara resmi menyerahkan laporan hasil investigasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/10/2025).

Laporan tersebut memuat dugaan adanya penyimpangan dan ketidaksesuaian teknis dalam pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bantan, di Kabupaten Bengkalis.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil penelusuran lapangan LSM Penjara Indonesia yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2024 tersebut.

Menurut lembaga ini, beberapa aspek pekerjaan fisik diduga tidak sesuai dengan perencanaan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

“Kami menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi dan dokumentasi lapangan ke Kejati Riau. Ada dugaan kuat terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan SMKN 1 Bantan yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Relas, Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, usai menyerahkan berkas di kantor Kejati Riau.

Relas menambahkan, sebelum langkah hukum ini diambil, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, namun hingga kini belum mendapat jawaban resmi.

“Sudah kami surati secara tertulis beberapa waktu lalu, tapi tidak ada respons. Karena itu kami menilai langkah hukum ke Kejati adalah jalur yang tepat untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

LSM Penjara Indonesia menilai, transparansi publik dalam penggunaan dana pendidikan merupakan hal fundamental, apalagi proyek tersebut menyangkut fasilitas pendidikan kejuruan yang diharapkan menjadi wadah pembinaan generasi muda di daerah.

Selain itu, Relas mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejati Riau pada pekan depan sebagai bentuk dorongan moral agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk beberapa kegiatan lainnya yang bersumber dari DAK salah satunya pembangunan gedung negera di SMKN 1 lubuk dalam.

“Kami tidak hanya berhenti pada laporan. Minggu depan kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan penegakan hukum yang adil dan transparan. Jangan sampai anggaran pendidikan disalahgunakan, dimana sejumlah kegiatan lainnya yang kami duga ada penyimpangan termasuk pembangunan gedung negera di SMKN 1 lubuk dalam kabupaten Siak, karena ini menyangkut masa depan anak bangsa,” tegasnya lagi dengan nada serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun pelaksana proyek pembangunan SMKN 1 Bantan belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut.

LSM Penjara Indonesia menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan pertanggungjawaban dari pihak terkait. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita