Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Disnaker kota Dumai kecam PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Wilmar Grup dan Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali

badge-check


					Disnaker kota Dumai kecam PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Wilmar Grup dan Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali Perbesar

DUMAI –BACARIAU.COM–  Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilmar Grup terhadap salah satu pekerjanya memasuki babak baru. Dalam agenda klarifikasi kedua yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, mediator menyatakan bahwa proses PHK tersebut tidak sah secara hukum ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung selama 1,5 jam itu digelar secara tertutup di kantor Disnaker Dumai, Selasa (1/10/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan perusahaan yakni Kepala Departemen HRGA Andy Krisna dan stafnya, serta perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai yang mendampingi pekerja yang diberhentikan.

Dialog berlangsung alot. Saling lempar argumen antara perwakilan pekerja dan pihak perusahaan tak terelakkan. SPN Dumai menilai bahwa proses PHK yang dilakukan tidak memenuhi unsur prosedural yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

Ketua SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi dalam keterangannya menyebut PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan terkesan manipulatif. Ia menyoroti tidak adanya tahapan prosedural seperti surat peringatan (SP) maupun skorsing sebelumnya.

“PHK ini sangat dipaksakan. Tidak ada SP, tidak ada skorsing. Bahkan tuduhan terhadap pekerja hanya berdasarkan pengakuan tiga orang yang tidak memiliki bukti kuat. Apakah pantas hubungan kerja selama belasan tahun diputus hanya karena itu?” tegas Alfien.

Lebih lanjut, Alfien juga mempertanyakan legalitas surat PHK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen HRGA. Menurut mereka, penandatanganan tersebut cacat prosedur karena surat pengangkatan pekerja sebelumnya ditandatangani oleh General Manager perusahaan.

Pernyataan tegas juga datang dari mediator Disnaker Kota Dumai yang mencatat dalam notulensi resmi bahwa PHK yang dilakukan PT Wilmar Grup dalam keadaan mendesak tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga dianggap tidak sah.

 

“PHK yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja atau membayar seluruh hak-haknya,” bunyi notulen Disnaker.

 

Dengan kesimpulan ini, PT Wilmar Grup kini berada dalam tekanan untuk mengkaji ulang keputusannya. Disnaker memberikan dua opsi yang sah menurut peraturan: mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK atau membayar hak-haknya secara penuh sesuai perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Wilmar Grup terkait hasil klarifikasi ini.

 

Editor: Pakcik amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita