Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Gawat, Oknun Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu Bersama Kroninya

badge-check


					Gawat, Oknun Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu Bersama Kroninya Perbesar

INHU –BACARIAU.COM–  Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam, 28/9/ 2025, di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi, SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah Dasar di Inhu. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu, sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Narkoba Siap Jual di Kampung Dalam, Disita Polisi 875 Inek dan Sabu

6 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Sikat Peredaran Terlarang Lewat Razia dan Tes Urine

6 Mei 2026 - 19:24 WIB

Usaha Santan Anak Amak Uni Fidia Wati di Jalan Nelayan, Hadirkan Santan Alami Tanpa Pengawet

6 Mei 2026 - 18:42 WIB

Agung Maulana Kritik Keras Wacana Seleksi Aktivis oleh Natalius Pigai: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis

6 Mei 2026 - 17:01 WIB

Naga Merah Tancap Gas di Usia 2 Tahun, Pengurus Baru 2024–2029 Resmi Dikukuhkan

4 Mei 2026 - 22:37 WIB

Trending di Berita