Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Disita pada Masa Tenang Pilkada 2024 Lalu, Rumah Muflihun Kini Resmi Dikembalikan Polisi

badge-check


					Disita pada Masa Tenang Pilkada 2024 Lalu, Rumah Muflihun Kini Resmi Dikembalikan Polisi Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM– Rumah milik Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu, yang sempat disita Ditreskrimsus Polda Riau pada masa tenang pemilihan, akhirnya resmi dikembalikan pada Senin (29/9/2025). Sementara satu unit apartemen di Batam dijadwalkan akan diserahkan besok, Selasa (30/9/2025).

Pengembalian ini dilakukan setelah hakim PN Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Muflihun, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penyitaan aset tidak sah secara hukum. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan aparat pada masa krusial Pilkada lalu melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Muflihun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan putusan pengadilan. “Ini adalah pemulihan hak konstitusional saya dan sekaligus pembuktian bahwa saya tidak bersalah. Saya berharap nama baik saya dipulihkan sepenuhnya, agar masyarakat bisa menilai secara adil tanpa stigma politik,” ujar Muflihun.

Kuasa hukum utama, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan bahwa pengembalian aset ini menjadi koreksi atas praktik kriminalisasi politik yang sempat membayangi kliennya. “Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan ruang kriminalisasi. Putusan praperadilan ini harus dihormati sebagai mekanisme keadilan dan menjadi pelajaran agar hukum tidak dipergunakan sebagai alat politik,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menambahkan bahwa publik perlu melihat putusan ini sebagai fakta hukum yang final dan mengikat. “Praperadilan adalah instrumen konstitusional. Fakta bahwa rumah dan apartemen dikembalikan membuktikan penyitaan sebelumnya tidak sah. Kami harap publik lebih objektif menilai posisi Pak Muflihun,” ujarnya.

Kasus penyitaan rumah Muflihun pada masa tenang Pilkada 2024 lalu kini dinilai sebagai preseden hukum dan pelajaran politik. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya netralitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

“Penyitaan rumah saya pada masa tenang Pilkada 2024 lalu adalah ujian berat, tapi pengembalian hari ini membuktikan kebenaran akhirnya menang. Saya tetap berdiri sebagai tokoh demokrasi yang percaya bahwa rakyat Pekanbaru berhak atas pemimpin yang dipilih secara adil, tanpa intervensi politik dan kriminalisasi hukum. Ke depan, saya akan terus berjuang bersama masyarakat untuk membangun kota ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat,” tutup Muflihun.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Motor Honda Scoopy BM 5448 EJ Pemilik Jendela kedai kopi ,Raib di Gondol Maling

24 Maret 2026 - 21:02 WIB

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di Berita