Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Orang Tua Korban kasus pelecehan anak di bawah Umur “Kutuk” ASN Penjabat penghulu di Rokan Hilir, Kasus Segera Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Orang Tua Korban kasus pelecehan anak di bawah Umur “Kutuk” ASN Penjabat penghulu di Rokan Hilir, Kasus Segera Dilaporkan ke Polisi Perbesar

ROKAN HILIR –BACARIAU.COM–  Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pejabat berinisial MK, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan diduga melakukan pelecehan terhadap AL (17).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan MK di sebuah tempat karaoke. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga diberi pil yang dicurigai mengandung narkotika hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah penginapan menggunakan mobil pribadi milik MK. Di lokasi itu, MK menyewa kamar dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

Pihak keluarga korban menyatakan sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Orang tua korban yang berdomisili di Sigambal, Desa Lingga Tiga, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menegaskan akan melaporkan kasus itu ke Polres Rokan Hilir serta ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

> “Hal ini sudah kami kuasakan kepada saya bersama Irwansyah Sitorus, Suroyo, dan Sujiono. Jika ada itikad baik dari MK untuk meminta maaf, harus melalui pihak yang dikuasakan tersebut,” ujar kuasa keluarga, Riasetiawan Nasution, Jumat (19/9/2025).

Pihak keluarga menyebut, laporan resmi kemungkinan baru dilakukan setelah kondisi fisik dan mental korban membaik, diperkirakan pada Senin, 22 September 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban AL masih tergolong anak karena belum berusia 18 tahun. Dugaan tindakan MK dapat dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, dugaan pemberian pil yang dicurigai mengandung narkotika juga membuka kemungkinan jeratan hukum lain. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup hingga 20 tahun, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan pidana maksimal 4 tahun bagi penyalahgunaan narkotika.

Sanksi ASN

Sebagai seorang ASN, MK juga terancam sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Rokan Hilir. Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan agar proses hukum berjalan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Riau Ajak Masyarakat Berlari Melawan Karhutla dan Menjaga Ekosistem Bumi Lancang Kuning

21 Juni 2026 - 14:40 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, DPD LIRA Pekanbaru Gelar Program Rutin ‘LIRA Berbagi’ di Sidomulyo Timur

19 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polsek Tambusai wujudkan ketahanan Pangan dengan Kelompok Tani dalam rangka Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Batas, Kec. Tambusai

19 Juni 2026 - 17:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek KSKP Polres Dumai Cek Perkembangan Tanaman Jagung 1,1 Hektare

17 Juni 2026 - 17:44 WIB

Polsek Batu Hampar Cek Perkembangan Jagung di Desa Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Bentuk Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

17 Juni 2026 - 12:09 WIB

Trending di Berita