Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Polsek Kuantan Mudik dan Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres

badge-check


					Polres Kuansing Tegaskan Larangan PETI, Polsek Kuantan Mudik dan Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres Perbesar

KUANTANSINGINGI – BACARIAU.COM– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pada Sabtu, (13/9/2025).

Jajaran Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyebaran serta penyuluhan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan PETI di wilayah masing-masing.

Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, kegiatan berlangsung pada pukul 11.10 WIB bertempat di Desa Pebaun. Dua personel, yakni Aipda Egi Yandra dan Bripka Safriansah, turun langsung menemui masyarakat Desa Pebaun Hilir. Dalam kesempatan itu, warga diberikan pemahaman mengenai bahaya PETI serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolsek Kuantan Mudik menekankan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. “Mari kita bersama-sama menjaga alam kita demi generasi mendatang, karena kerusakan lingkungan akibat PETI akan berdampak panjang bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Polsek Pangean melaksanakan kegiatan serupa pada pukul 10.00 WIB di Desa Pasar Baru. Personel yang terlibat antara lain Aiptu Oseki Yamasita, Aiptu Zulven Hendri, Bripka Okta, Brigadir Tengku, dan Bripda May Feris Alpandi. Mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat setempat, termasuk kepada warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Pangean, yakni Herman (25) dan Roni (21).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat kembali diingatkan bahwa aktivitas PETI dilarang dan memiliki konsekuensi hukum, selain berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi praktik PETI di wilayah Kuansing.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk aktif menyampaikan maklumat larangan PETI kepada masyarakat. Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan anak cucu kita. Polres Kuansing bersama seluruh Polsek jajaran akan terus melakukan penyuluhan sekaligus penindakan tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Mari kita jaga bersama alam Kuansing ini, karena lingkungan yang terpelihara adalah aset berharga untuk generasi mendatang,” tutupnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Arus Balik H+4, Polda Riau Siaga Penuh 24 Jam

24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pemantauan Arus Mudik Riau–Sumbar, Polda Riau Pastikan Lalin Lancar dan Personel Siaga 24 Jam

23 Maret 2026 - 20:58 WIB

Diujung Kunjungan Lebaran, Haru dan Bahagia Menyatu di Lapas Pekanbaru

23 Maret 2026 - 13:06 WIB

Konfrensi Pers Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Mengaku Wartawan, Lapas Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum

22 Maret 2026 - 15:37 WIB

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

22 Maret 2026 - 10:52 WIB

Trending di Berita