Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Daerah

Pria Inisial PM Asal Pekanbaru , di Amankan Saat Menggarap Lahan Seluas 71 Hektare yang Terbakar

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

SIAK – BACARIAU.COM – Warga Pekanbaru berdomisili di Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, inisial PM (51), ditangkap tangan menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura, yang melakukan penangkapan langsung meminta PM mencabut kembali bibit sawit yang sudah ditanamnya.

“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Minggu (10/8).

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran,” kata Hari Novianto.

Hasilnya, PM didapati tengah menanam bibit sawit oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH bergerak ke lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan PM merupakan warga Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ujar Hari.

Pelaku dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum. Ia dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” pesan Hari menegaskan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

MALARIA MENGANCAM PESISIR SINABOI, EKSPEDISI MERAH PUTIH PRESISI POLDA RIAU HADIR DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Wamenkes dan Wamendagri ke Riau, Yeni Astuti Tegaskan Pentingnya Peran Kader TB

4 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Teguhkan Komitmen Persatuan, Integritas dan Pengabdian

4 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam 810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

3 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

3 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Trending di Berita