KUANSING – BACARIAU.COM – Tiga pelaku tambang emas ilegal (PETI) diamankan Tim Operasi PETI Kuansing 2025 pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat ketiganya sedang beraktivitas di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang, RA alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus dan M alias Kani (50), warga Desa Koto Kari.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, dua selang warna biru dan putih, satu nozzle besar, dulang, tiga buah karpet, serta satu unit asbuk besi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti,” ujar Anom.
Operasi PETI Kuantan 2025 merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Diharapkan, penindakan ini memberi efek jera dan mencegah pelanggaran serupa.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).**









