Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

badge-check


					Satu Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Amnesti dari Presiden Prabowo Perbesar

PEKANBARU- BACARIAU.COM– 2 Agustus 2025 — Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Amnesti pada Sabtu (02/08/2025), dalam sebuah prosesi sederhana namun penuh makna di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bapak Erwin Fransiskus Simangunsong menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap upaya perubahan yang dilakukan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga negara yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri. Ini juga menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Orang tua warga binaan yang menerima amnesti atas nama muhammad fadil azhari menyampaikan rasa haru dan terima kasih yang mendalam atas kebijakan pengampunan tersebut.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Ini adalah kesempatan besar bagi saya untuk memperbaiki masa depan dan kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya penuh haru.

Sebelum mendapatkan amnesti, warga binaan tersebut telah menjalani proses hukum yang ketat dan evaluasi mendalam dari lembaga terkait. Berdasarkan hasil pengkajian, yang bersangkutan dinilai layak menerima pengampunan karena menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus membina warga binaan melalui berbagai program kepribadian, keterampilan, dan pendidikan, agar mereka siap kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.

“Kami berharap warga binaan yang telah mendapatkan amnesti ini benar-benar memanfaatkannya dengan baik, serta menjadi contoh bagi yang lain dalam menjalani proses pembinaan.,” tutup Kalapas***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Silaturahmi Tanpa Batas, IKASMANSA 1990 Rajut Kebersamaan dan Jaga Marwah Persahabatan

31 Maret 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk 8 Keluarga Korban Kebakaran

31 Maret 2026 - 17:53 WIB

Kapolda Riau Serahkan 20 Mesin Ketinting untuk Nelayan, Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

31 Maret 2026 - 16:16 WIB

Sinergi Forkopimda, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2027

31 Maret 2026 - 16:06 WIB

Tingkatkan Literasi WBP, Lapas Teluk Kuantan Perkuat Pembinaan Berbasis Edukasi

31 Maret 2026 - 15:55 WIB

Trending di Berita