Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana

badge-check


					Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana Perbesar

JAKARTA – BACARIAU.COM – 2 Agustus 2025 — Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari serial One Piece—menjelang perayaan 17 Agustus. Aksi itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara. Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.

“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya. E3

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan.

 

Sumber : Tempo, Kumparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita