Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana

badge-check

Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Gantikan Merah Putih Bisa Dipidana Perbesar

JAKARTA – BACARIAU.COM – 2 Agustus 2025 — Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan menyatakan bahwa tindakan mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dari manga One Piece dengan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana.

“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).

Peringatan ini dikeluarkan setelah muncul fenomena viral di media sosial, di mana sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger—lambang bajak laut dari serial One Piece—menjelang perayaan 17 Agustus. Aksi itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara. Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.

“Kreativitas publik tetap kita hargai, tetapi jangan dilakukan di momen sakral seperti peringatan kemerdekaan dengan cara yang berpotensi melukai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya. E3

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap mematuhi etika pengibaran bendera dan menjaga kehormatan simbol-simbol negara dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan.

 

Sumber : Tempo, Kumparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

CCTV Ungkap Fakta Berbeda? PH Minta Penetapan Tersangka Rudi dan Igo Ditinjau Ulang

3 Sep 2026 - 00:25 WIB

CCTV Ungkap Fakta Berbeda? PH Minta Penetapan Tersangka Rudi dan Igo Ditinjau Ulang

POLANTAS ACEH HADIR DI SEKOLAH: CEGAH KECELAKAAN PELAJAR DENGAN EDUKASI DAN KESADARAN LALU LINTAS

2 Sep 2026 - 15:39 WIB

POLANTAS ACEH HADIR DI SEKOLAH: CEGAH KECELAKAAN PELAJAR DENGAN EDUKASI DAN KESADARAN LALU LINTAS

Jalan Raya Bukan Arena Adu Cepat, Ditlantas Polda Aceh Gandeng Ojol Tebarkan Pesan Keselamatan

2 Sep 2026 - 15:31 WIB

Jalan Raya Bukan Arena Adu Cepat, Ditlantas Polda Aceh Gandeng Ojol Tebarkan Pesan Keselamatan

KOMUNIKASI TERJAGA, KOMITMEN SEJALAN: KEJARI KUANSING PERKUAT SINERGI DENGAN LAPAS TELUK KUANTAN

1 Sep 2026 - 19:37 WIB

KOMUNIKASI TERJAGA, KOMITMEN SEJALAN: KEJARI KUANSING PERKUAT SINERGI DENGAN LAPAS TELUK KUANTAN

Dari Jalan untuk Keselamatan, Polantas Aceh Ajak Ojol Jadi Teladan Pengguna Jalan

1 Sep 2026 - 16:11 WIB

Dari Jalan untuk Keselamatan, Polantas Aceh Ajak Ojol Jadi Teladan Pengguna Jalan
Trending di Berita