Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Jual Racun di Kampung Sendiri, Sainit Tertangkap Basah Edarkan Sabu Hampir 13 Gram

badge-check


					Jual Racun di Kampung Sendiri, Sainit Tertangkap Basah Edarkan Sabu Hampir 13 Gram Perbesar

INHU,RIAU
BacaRiau.com
-Kampung tak lagi suci saat warganya sendiri jadi penjaja racun. Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, ia beroperasi di kampung sendiri—tempat yang seharusnya ia jaga, bukan cemari.

Penangkapan dilakukan Rabu malam (16/7/2025), setelah keresahan warga memuncak. Aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, memicu laporan ke polisi. Tim Satres Narkoba, di bawah komando Kanit I IPDA Iksan Lutfi, S.E. dan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah pengintaian intensif, tersangka akhirnya tertangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti sabu kami temukan di tubuh dan kendaraan pelaku,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH.

Hasil penggeledahan sungguh mencengangkan. Dari kantong celana, satu bungkus sabu ditemukan dalam kotak rokok hitam. Dari motor Mio Soul hitam tanpa pelat milik pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan alat bantu lainnya. Total berat sabu mencapai 12,99 gram—cukup untuk merusak banyak nyawa.

Barang bukti lain: satu unit handphone, botol kecil hitam, dompet pink, dan uang tunai Rp667.000 yang diduga hasil transaksi haram. Saat diinterogasi, Sainit mengakui semuanya miliknya. Tes urine pun memperkuat bukti: positif mengandung narkotika.

Kini, Sainit dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi hukuman berat—selayaknya pengkhianat yang menjual racun ke tanah sendiri.

“Kami tak akan kompromi. Siapa pun yang coba mengedarkan narkoba, apalagi di lingkungannya sendiri, akan kami kejar hingga ke lubang tikus,” tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu kembali menyerukan peran aktif masyarakat dalam perang melawan narkoba. Diam berarti memberi ruang. Melapor berarti menyelamatkan kampung dari kehancuran.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita