Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Jual Racun di Kampung Sendiri, Sainit Tertangkap Basah Edarkan Sabu Hampir 13 Gram

badge-check


					Jual Racun di Kampung Sendiri, Sainit Tertangkap Basah Edarkan Sabu Hampir 13 Gram Perbesar

INHU,RIAU
BacaRiau.com
-Kampung tak lagi suci saat warganya sendiri jadi penjaja racun. Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, ia beroperasi di kampung sendiri—tempat yang seharusnya ia jaga, bukan cemari.

Penangkapan dilakukan Rabu malam (16/7/2025), setelah keresahan warga memuncak. Aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, memicu laporan ke polisi. Tim Satres Narkoba, di bawah komando Kanit I IPDA Iksan Lutfi, S.E. dan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah pengintaian intensif, tersangka akhirnya tertangkap saat hendak bertransaksi. Barang bukti sabu kami temukan di tubuh dan kendaraan pelaku,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH.

Hasil penggeledahan sungguh mencengangkan. Dari kantong celana, satu bungkus sabu ditemukan dalam kotak rokok hitam. Dari motor Mio Soul hitam tanpa pelat milik pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan alat bantu lainnya. Total berat sabu mencapai 12,99 gram—cukup untuk merusak banyak nyawa.

Barang bukti lain: satu unit handphone, botol kecil hitam, dompet pink, dan uang tunai Rp667.000 yang diduga hasil transaksi haram. Saat diinterogasi, Sainit mengakui semuanya miliknya. Tes urine pun memperkuat bukti: positif mengandung narkotika.

Kini, Sainit dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi hukuman berat—selayaknya pengkhianat yang menjual racun ke tanah sendiri.

“Kami tak akan kompromi. Siapa pun yang coba mengedarkan narkoba, apalagi di lingkungannya sendiri, akan kami kejar hingga ke lubang tikus,” tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu kembali menyerukan peran aktif masyarakat dalam perang melawan narkoba. Diam berarti memberi ruang. Melapor berarti menyelamatkan kampung dari kehancuran.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Wawako Bantah Isu Kuasai 35 Dapur MBG: “Itu Hoaks, Saya Hanya Jalankan Tugas Pengawasan”

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Sultan Alam Bagagarsyah, Nama Penuh Makna yang Menjadi Warisan Nilai Leluhur

12 Mei 2026 - 11:46 WIB

KOTI MPW Riau Berpartisipasi Menjaga Kelancaran Pembagian Bantuan Pangan di Kelurahan Sekip

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Sariman Siregar, Nyatakan Proses Hukum Polres Rokan Hulu Sah

11 Mei 2026 - 17:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Apit Monitoring Tanaman Jagung di Kayu Ara Permai

10 Mei 2026 - 13:04 WIB

Trending di Bengkalis