Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Geger di Senapelan!TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1 Diduga Belum Berizin, ketua JANARA: Masa Depan Anak Bangsa Dipertaruhkan

badge-check


					Geger di Senapelan!TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1 Diduga Belum Berizin, ketua JANARA: Masa Depan Anak Bangsa Dipertaruhkan Perbesar

PEKANBARU- BACARIAU.COM – Dunia pendidikan Kota Pekanbaru kembali diguncang, sorotan tajam tertuju pada sebuah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang cukup dikenal masyarakat, yakni TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1, yang berlokasi di Gang Flamboyan, Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Berdasarkan informasi yang beredar dan hasil investigasi lapangan Jaringan Aktivis Perempuan Nusantara (JANARA), lembaga tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan Kota Jum’at,(11/7/2025)

Ironisnya, di tengah gencarnya Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan sekolah-sekolah ilegal dan meningkatkan mutu pendidikan, TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1 disebut-sebut telah beroperasi cukup lama dan menerima murid setiap tahunnya, tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami sudah menerima laporan dari warga. Jika memang benar belum memiliki izin, maka hal ini tidak bisa dibiarkan. Pendidikan anak usia dini harus diatur dan diawasi secara ketat,” ungkap Mardho Tila, S.E selaku Ketua Umum Jaringan Aktivis Perempuan Nusantara (JANARA).

FAKTA HUKUM DAN REGULASI

Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal, setiap satuan pendidikan PAUD wajib mengantongi izin operasional sebelum menjalankan kegiatan belajar-mengajar.

Izin operasional diterbitkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat, setelah memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk:

1. Akta pendirian lembaga

2. Struktur organisasi

3. Kurikulum PAUD

4. Sarana dan prasarana layak

5. Tenaga pendidik yang kompeten

SANKSI TEGAS JIKA TERBUKTI TIDAK BERIZIN

Apabila TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1 benar-benar belum memiliki izin operasional, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah:

1. Peringatan tertulis oleh Dinas Pendidikan

2. Penghentian sementara kegiatan operasional

3. Penutupan lembaga secara permanen

4. Pembatalan ijazah atau surat keterangan yang diterbitkan secara ilegal

5. Tuntutan hukum bagi penyelenggara pendidikan jika terbukti merugikan peserta didik

Hal ini sejalan dengan Pasal 71 ayat (2) Permendikbud No. 25 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa kegiatan pendidikan tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum administratif dan dapat mengarah ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penipuan terhadap publik.

NASIB GENERASI BANGSA DIPERTARUHKAN

Disampaikan oleh Mardho Tila, S.E selaku Ketua Umum Jaringan Aktivis Perempuan Nusantara (JANARA) yang juga sebagai Pegiat Pendidikan, bahwa pendidikan yang tidak memiliki legalitas sah tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan terjamin secara hukum.

“Tanpa izin, maka tidak ada pengawasan. Tanpa pengawasan, tidak ada jaminan mutu. Yang dirugikan adalah anak-anak kita,” tegas Tila sapaan akrabnya.

PANGGILAN UNTUK PEMERINTAH DAN ORANG TUA

Masyarakat dan orang tua diminta lebih kritis dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anak mereka, dan memastikan bahwa sekolah yang dipilih sudah legal dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan diharapkan bertindak tegas, melakukan inspeksi, dan memberikan kepastian hukum terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah radar.

Tim Investigasi Media kami sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak TK. AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL 1, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respon sama sekali dari pihak terkait.***

 

Sumber: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rumah Zakat Raih Predikat “Sangat Baik dan Transparan”dalam Audit Syariah 2025

11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Dumai Goes to School,Edukasi Pemasyarakatan untuk Siswa SMKN 2 Dumai

11 Juli 2025 - 13:28 WIB

Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Tenayan Raya, Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Dorong Swasembada Gula, Wapres Minta Petani Adopsi Teknologi Modern dan Libatkan Anak Muda

11 Juli 2025 - 01:58 WIB

Mediasi Terakhir Gagal Capai Titik Temu, SPN Dumai Siapkan Laporan Resmi ke Wasnaker Provinsi Riau

11 Juli 2025 - 01:38 WIB

Trending di Berita