Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab 

badge-check


					Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab  Perbesar

PELALAWAN – BACARIAU.COM –  Berdasarkan Informasi dari masyarakat,tim LSM  satgas KPK TIPIKOR,awak media dan Ketua DPW Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH ) Taufik koto melalukan tinjauan langsung ke Lokasi yang diduga digarap oleh Okmum. selasa,(8/7/2025).

Diduga hutan kawasan konservasi yang terletak di desa sungai bulu kelurahan pelalawan, kecamatan pelalawan digarap untuk kebun sawit.

“Benar informasi dari masyarakat tersebut,kita menemukan dua unit alat berat sedang beraktivitas menggarap lahan, kita lihat peta,bahwa kawasan ini termasuk zona hijau dan kuning.”ucap Taufik dilokasi.

Saat dilokasi,ketua MAKALAH bertemu dengan salah seorang pekerja bernama Nanang,dan menayakan siapa punya lahan ini,” Tengku Cap pak,jawab Nanang, ini luas lahan berapa hektar?20 hektar pak, kita steking, ini alat-alat yang turun apakah ada surat izin,atau bukti kepemilikan lahan ini? Tidak ada pak.” jelas nanang

“Kami disini sudah lebih empat bulan, dan alat-alat berat ini punya warga pelalawan pak Tamrin,dan kami Disni disuruh pak Tamrin “kata Nanang.

Dilokasi , LSM Ketua satgas KPK TIPIKOR zurlianto “kita berharap kepada bupati, gubernur,satgas PKH ,dan juga presiden agar ditertibkan nya kembali kawan ini, apapun ceritanya hutan ini lah sebagai paru-paru bumi,dan menahan banjir.”harapnya

Kami juga meminta kepada satgas PKH agar bertindak tegas,kapada Oknum -oknum yang diduga Mafia Tanah agar diberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.”pintanya

Sementara kita tahu,dalam UUD disebutkan “Pasal 4 ayat 2 huruf C Perpres jelas menyatakan bahwa pelanggaran oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha dikenai sanksi administratif, pidana, dan penguasaan kembali lahan. Itu satu paket, bukan salah satu,” ujarnya

Lebih lanjut, pasal 7 Perpres mempertegas: Penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Artinya, pelepasan lahan saja tak bisa menghapus pelanggaran hukum.” Tutupnya

 

Sumber : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Dorong Swasembada Gula, Wapres Minta Petani Adopsi Teknologi Modern dan Libatkan Anak Muda

11 Juli 2025 - 01:58 WIB

Mediasi Terakhir Gagal Capai Titik Temu, SPN Dumai Siapkan Laporan Resmi ke Wasnaker Provinsi Riau

11 Juli 2025 - 01:38 WIB

 Panitia Mantapkan Pelaksanaan Anugrah Adat Ingatan Budi Untuk Kapolri Listyo Sigit

11 Juli 2025 - 01:22 WIB

Danlanud Roesmin Nurjadin Ikuti Rapat Penajaman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RKA-KL

11 Juli 2025 - 01:13 WIB

Rutan Pekanbaru Gelar Sidang TPP untuk 47 Warga Binaan, Dorong Proses Pembinaan yang Berkualitas

11 Juli 2025 - 01:06 WIB

Trending di Berita