Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

DLHK Pekanbaru Tetapkan Jam Buang Sampah Hanya Pukul 19.00–21.00 WIB, Pelanggaran akan Dikenai Sanksi

badge-check


					DLHK Pekanbaru Tetapkan Jam Buang Sampah Hanya Pukul 19.00–21.00 WIB, Pelanggaran akan Dikenai Sanksi Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM –  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengumumkan bahwa pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada malam hari, tepatnya pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pengambilalihan langsung pengelolaan sampah oleh DLHK pasca dihentikannya kerja sama dengan PT. Ela Pratama Prakasa (EPP).

Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar akan dimulai sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.

“Kami mengimbau masyarakat agar disiplin dan hanya membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu antara pukul 19.00 sampai 21.00 WIB,” ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (9/6/2025).

DLHK menegaskan bahwa membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan berisiko menimbulkan penumpukan, karena TPS yang sudah dibersihkan akan kembali kotor sebelum waktu pengangkutan dimulai.

“Petugas sudah bekerja membersihkan TPS setiap malam. Jika warga tetap membuang di luar waktu yang ditetapkan, maka sampah kembali menumpuk. Ini yang ingin kita hindari,” jelas Reza.

Ia menambahkan bahwa kerja sama seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar Pekanbaru bebas dari persoalan sampah. Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Mengacu pada Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah di luar waktu dan lokasi yang telah ditentukan bisa dikenai denda sesuai dengan volume sampah yang dibuang.

“Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, mari kita patuhi bersama aturan jam buang sampah. Ini demi kenyamanan kita semua,” tutup Reza. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Zulfahmi Tegaskan Perang Narkoba Harus Humanis, GANAS ANNAR MUI Riau Perkuat Rehabilitasi

6 Mei 2026 - 21:04 WIB

GANAS ANNAR MUI Riau Perkuat Langkah Nyata Lawan Narkoba,Tekankan Pentingnya Rehabilitasi dan konseling

6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Polsek Tambang Gerak Cepat, Antisipasi Kelangkaan BBM, SPBU di Ingatkan Tertip dan Transparan 

6 Mei 2026 - 19:49 WIB

Narkoba Siap Jual di Kampung Dalam, Disita Polisi 875 Inek dan Sabu

6 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perketat Pengawasan, Lapas Narkotika Rumbai Sikat Peredaran Terlarang Lewat Razia dan Tes Urine

6 Mei 2026 - 19:24 WIB

Trending di Berita