Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Penyerangan Polisi

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

PEKANBARU – ( BRC ) –  Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku penyerangan seorang anggota polisi saat hendak ditangkap. Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (16/05/2025) kemaren.

Pelaku penyerangan adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara bernama Jufrizal (41). Sedangkan korbannya adalah Aiptu Chandra (47), personil Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian.

“Tersangka Jufrizal kita tangkap pada Sabtu (17/05/2025) saat berada di Jalan Hangtuah,” kata AKP Akira Ceria, Senin (19/05/2025).

Dijelaskan AKP Akira, saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Tim Opsnal Polsek Senapelan akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Kini dia ditahan di Polsek Senapelan,” tegas AKP Akira.

Lanjut AKP Akira, pelaku merupakan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) . Dia menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lengkung yang mengenai pergelangan tangan Aiptu Chandra.

Akibat penikaman itu, Aiptu Chandra mengalami luka serius di pergelangan tangan sebelah kiri dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Dari pelaku disita barang bukti sebilah pisau lengkung yang digunakan untuk menikah Aiptu Chandra. Dari pengakuannya, pelaku pernah menjalani hukuman tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Kopta Pekanbaru,” tutup AKP Akira.

Atas perbuatannya menikam polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas5 tahun penjara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Test Urine Bagi Pegawai Dan WBP

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

Musik Randai Kuansing Bergema di kantor Gubernur Riau,Dikha, Bocah Viral Menari Bereng Gubri dan Jajaran ASN 

8 Juli 2025 - 12:00 WIB

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Terus Dibekali Pembinaan Kerohanian

8 Juli 2025 - 11:49 WIB

Kapolri Tegaskan Robot Polisi Tak Gunakan Anggaran Negara: “Masih Uji Coba, Kita Ikuti Negara Maju”

8 Juli 2025 - 11:39 WIB

Langsung Praktek di Lapangan, CPNS Lapas Pekanbaru Mulai Dilibatkan Dalam Razia Kamar Hunian Warga Binaan

8 Juli 2025 - 01:27 WIB

Trending di Berita