PEKANBARU – BACARIAU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah mendalami riwayat penguasaan lahan seluas 2,1 hektare yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Langkah ini diambil untuk memastikan dasar hukum penguasaan oleh masyarakat sebelum merumuskan strategi penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dan berkeadilan.
Sengketa tersebut berdampak langsung terhadap sedikitnya 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang telah mendiami kawasan itu sejak era 1960-an. Untuk itu, tim Pemkot Pekanbaru telah turun langsung ke lapangan guna melakukan peninjauan serta berdialog dengan warga terdampak, sekaligus memetakan akar persoalan secara menyeluruh.
“Kami masih menggali historis penguasaan lahan ini. Apakah terdapat dokumen atau surat yang menunjukkan penguasaan oleh masyarakat, meskipun bersifat tidak formal,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, kepada GoRiau, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah dokumen lama yang diklaim warga sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut berupa surat keterangan bersegel serta arsip yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada masa awal pembukaan kawasan Meranti Pandak.
“Dulu dikenal istilah Rukun Kampung (RK) sebagai bentuk keterangan penguasaan lahan di suatu wilayah. Ini akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.
Selain menghimpun bukti dari masyarakat, Pemkot juga akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dinilai krusial untuk menguji keabsahan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 yang menjadi dasar klaim pihak perusahaan. Terlebih, beredar informasi bahwa pejabat BPN sebelumnya mengaku tidak pernah menerbitkan sertifikat tersebut.
“Hal ini akan kami cross-check ke BPN, apakah proses penerbitannya telah sesuai prosedur atau tidak,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan jalur perdata dalam penyelesaian sengketa ini. Tim hukum juga membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan unsur pidana terkait klaim maupun penerbitan dokumen HGB tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot berencana mempertemukan warga, tim kuasa hukum, serta pihak terkait guna menyusun kronologi peristiwa secara utuh dan transparan, tanpa tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Keduanya telah memberikan mandat langsung kepada tim hukum pemerintah untuk mengawal proses penyelesaian dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah meminta kami untuk mengawal kasus ini secara serius. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen kami sebagai pelayan publik agar masyarakat tidak kehilangan haknya. Proses ini akan kami kawal hingga tuntas, apa pun hasilnya,” tutup Edi. ***









