Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Ancam Pemukiman Warga dan Ekosistem Sungai, Aktivitas Galian C Diduga Milik ‘J’ Didesak Ditutup Draft Berita

badge-check


					Ancam Pemukiman Warga dan Ekosistem Sungai, Aktivitas Galian C Diduga Milik ‘J’ Didesak Ditutup Draft Berita Perbesar

KAMPAR,RIAU
BacaRiau.com
– Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (Galian C) diduga kembali marak dan secara terang-terangan beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kampar, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kendati terancam pidana berat, pengerukan pasir secara liar ini seolah tak tersentuh hukum.

Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi pada Jumat (14/8/2026), ditemukan aktivitas pengerukan pasir skala besar di pinggiran sungai. Saat dikonfirmasi, operator alat berat bernama Manulang sempat berdalih bahwa kegiatan tersebut belum berjalan normal.

“Kami belum ada mobil (truk) yang masuk, Pak,” dalih Manulang di lokasi kejadian.

Namun, alibi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi riil di lapangan. Tim media justru menemukan gundukan pasir hasil pengerukan yang sudah menggunung di tepi sungai, lengkap dengan keberadaan satu unit ekskavator yang disinyalir aktif beroperasi. Dari informasi yang dihimpun, usaha penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini disinyalir milik pria berinisial J (Jahri). Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media kepada terduga pemilik pun hingga kini tidak mendapat respon.

Ancaman Lingkungan dan Sanksi Pidana

Aktivitas pengerukan liar ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi abrasi sungai dan kerusakan ekosistem yang parah.

Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan ini juga menabrak UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Masyarakat bersama insan pers mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang untuk segera bertindak tegas, menyita alat berat di lokasi, dan memproses hukum para pelaku demi menyelamatkan lingkungan Sungai Kampar.

 

Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Lurah Agrowisata Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semangat Kemerdekaan Harus Hidup di Tengah Masyarakat

15 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Hadapi Kemarau Panjang Dampak El nino, PEMCAM Tasik putri Puyu Dan PT. GCN ( Gemilang Cipta Nusantara ) Sepakat Perkuat Pencegahan KARHUTLA

15 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Jumat Barokah Polantas Aceh: Sembako untuk Opang, Pesan Keselamatan untuk Semua

14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polantas Aceh untuk Masyarakat: Jumat Barokah, Berbagi Sembako dan Menebar Kepedulian di Terminal Batoh

14 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Polantas Aceh Bentuk Generasi Pelopor Keselamatan, Tertib Berlalu Lintas Ditanamkan Sejak Usia Dini

14 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita