Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tanpa Sebab Yang Jelas, Diduga PDAM Tirta Siak Pecat karyawan Sepihak

badge-check


					Tanpa Sebab Yang Jelas, Diduga PDAM Tirta Siak Pecat karyawan Sepihak Perbesar

PEKANBARU –  BACARIAU.COM – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Gusti Diannata Sahputra, menerima surat pemutusan kerja diduga tanpa sebab yang jelas. Surat tersebut diteken pada 2 Juni lalu, setelah Gusti bekerja selama lebih dari 2 tahun tanpa pernah menerima surat peringatan atau melakukan pelanggaran berat.

Gusti menjelaskan bahwa pada 18 Mei lalu, Arnolza alias Dodi menghubungi dirinya dan mengeluarkan ultimatum tanpa alasan yang jelas melalui pesan WhatsApp. Gusti baru mengetahui pemecatan dirinya setelah menerima surat PHK, Papar Gusti kepada awak media, Kamis malam (12/6/25).

Menurut hukum ketenagakerjaan, pemecatan karyawan harus melalui tahapan pembinaan dengan pemberian surat peringatan (SP) kecuali untuk pelanggaran berat. Pasal 161 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum melakukan PHK.

Aktivis Riau Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA), Cep Permana Galih, menilai bahwa pemecatan Gusti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cep berharap pihak PDAM mempertimbangkan prosedur pemecatan yang benar dan transparan.

Cep juga mempertanyakan keabsahan surat PHK yang diteken oleh Human Capital M. Syah Reza Palepi, bukan Direktur Utama PDAM Tirta Siak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur internal PDAM dalam menangani pemecatan karyawan.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Kodim 0313/KPR Gelar Kegiatan Mitigasi Bencana TA 2025

9 Juli 2025 - 14:41 WIB

Peninjauan Lokasi Belajar Warga Binaan, Lapas Narkotika Rumbai Terima Kunjungan PKBM Pelita Riau 

9 Juli 2025 - 01:33 WIB

GARMASI Desak Satgas PKH Sita dan Periksa Anggota DPRD Rohil Amansyah, Diduga Kuasai Ratusan Hektare Hutan Ilegal

8 Juli 2025 - 23:56 WIB

Kajati Riau Tahan Tiga orang Tersangka Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

8 Juli 2025 - 21:36 WIB

Audiensi DPP Solidaritas Wartawan Indonesia Dengan Korem 031 Wira Bima

8 Juli 2025 - 21:15 WIB

Trending di Berita