Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN TOTAL PERKIRAAN NILAI BARANG SEBESAR 1.8 M KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS TAHUN 2025

badge-check


					PEMUSNAHAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN TOTAL PERKIRAAN NILAI BARANG SEBESAR 1.8 M KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS TAHUN 2025 Perbesar

Bengkalis,Riau
BacaRiau.com
– 27 .November 2025, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan Pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kamis (27/11) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Bengkalis periode tahun 2022 hingga Juni 2025 meliputi Pakaian Bekas, Rokok tanpa pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Barang Elektronik, Obat-Obatan, Kosmetik, Sepatu Bekas, ban bekas dan barang lainnya dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.882.516.812 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah).

Pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis serta berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena.hadir nya perkumpulan pers daerah Indonesia DPC (ppdi). kabupaten Bengkalis Riau, selaku ketuanya indra kitang.

( Fik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Penuh Khidmat, Rutan Pekanbaru Gelar Salat Id dan Serahkan Remisi untuk 885 Warga Binaan

22 Maret 2026 - 02:30 WIB

RokanNet Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H

21 Maret 2026 - 02:35 WIB

Berlangsung Meriah, Wako Pekanbaru Lepas Takbir Akbar Jalan Kaki 1000 Obor

20 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemuda Pancasila Ranting Kampung Dalam Berbagi Kebahagiaan Sambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M

20 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Pelanggaran

20 Maret 2026 - 14:13 WIB

Trending di Berita