PELALAWAN – BACARIAU.COM – Berdasarkan Informasi dari masyarakat,tim LSM satgas KPK TIPIKOR,awak media dan Ketua DPW Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH ) Taufik koto melalukan tinjauan langsung ke Lokasi yang diduga digarap oleh Okmum. selasa,(8/7/2025).
Diduga hutan kawasan konservasi yang terletak di desa sungai bulu kelurahan pelalawan, kecamatan pelalawan digarap untuk kebun sawit.
“Benar informasi dari masyarakat tersebut,kita menemukan dua unit alat berat sedang beraktivitas menggarap lahan, kita lihat peta,bahwa kawasan ini termasuk zona hijau dan kuning.”ucap Taufik dilokasi.
Saat dilokasi,ketua MAKALAH bertemu dengan salah seorang pekerja bernama Nanang,dan menayakan siapa punya lahan ini,” Tengku Cap pak,jawab Nanang, ini luas lahan berapa hektar?20 hektar pak, kita steking, ini alat-alat yang turun apakah ada surat izin,atau bukti kepemilikan lahan ini? Tidak ada pak.” jelas nanang
“Kami disini sudah lebih empat bulan, dan alat-alat berat ini punya warga pelalawan pak Tamrin,dan kami Disni disuruh pak Tamrin “kata Nanang.
Dilokasi , LSM Ketua satgas KPK TIPIKOR zurlianto “kita berharap kepada bupati, gubernur,satgas PKH ,dan juga presiden agar ditertibkan nya kembali kawan ini, apapun ceritanya hutan ini lah sebagai paru-paru bumi,dan menahan banjir.”harapnya
Kami juga meminta kepada satgas PKH agar bertindak tegas,kapada Oknum -oknum yang diduga Mafia Tanah agar diberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.”pintanya
Sementara kita tahu,dalam UUD disebutkan “Pasal 4 ayat 2 huruf C Perpres jelas menyatakan bahwa pelanggaran oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha dikenai sanksi administratif, pidana, dan penguasaan kembali lahan. Itu satu paket, bukan salah satu,” ujarnya
Lebih lanjut, pasal 7 Perpres mempertegas: Penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Artinya, pelepasan lahan saja tak bisa menghapus pelanggaran hukum.” Tutupnya
Sumber : Tim