Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi

badge-check


					Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi Perbesar

INHU,RIAU
BacaRiau.com
– Peredaran narkotika kembali mencoreng ketenangan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang wanita muda bersama rekannya ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Lebih mencengangkan lagi, dalam operasi tersebut, seorang DPO kasus narkotika yang lama diburu juga ikut diciduk di lokasi yang sama.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku dalam kasus ini. Ketiganya diamankan pada Rabu malam, 9/7/ 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.

Pelaku utama dalam pengungkapan ini adalah Rahayu alias Ayu (23), warga Desa Bandar Padang, dan Nuryadi alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1.100.000,-, timbangan digital, dan alat isap sabu.

“Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto menurunkan tim gabungan dari unit reskrim dan intel Polsek Batang Cenaku yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba,” jelas AIPTU Misran.

Saat penggerebekan, Ayu diamankan dengan barang bukti enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram, dua unit handphone, satu timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Dari tangan Nuryadi, turut diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram dan satu unit handphone.

Namun cerita belum berakhir. Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira (29), warga setempat yang ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025. Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya , yang sayangnya berhasil kabur saat operasi berlangsung.

“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” ungkap AIPTU Misran.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AIPTU Misran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya merusak masa depan, tetapi juga menyeret keluarga, tetangga, bahkan teman dekat ke dalam jurang kriminalitas. Aparat terus bekerja, dan masyarakat diminta tidak takut untuk bersuara.

 

Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rumah Zakat Pekanbaru Kirim 9 Relawan dan 10 Panitia untuk Ikuti VBT di Hutan Biologi Unand Padang

10 Juli 2025 - 18:52 WIB

Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab 

10 Juli 2025 - 17:03 WIB

Sambut Semester Baru, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pendidikan dari Donatur Kitabisa.com

10 Juli 2025 - 16:30 WIB

Diduga Bangunan 80% Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Pekanbaru Bungkam? Ada Apa di Jalan Kayu Manis?

10 Juli 2025 - 16:26 WIB

Tekanan Publik Riau Berhasil: Adian Napitupulu Batal Datang, Bukti Kekuatan Suara Rakyat Menjaga TNTN

10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Trending di Berita