PEKANBARU – BACARIAU.COM – Dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup kembali mencuat, kali ini menyeret Rumah Sakit Swasta Sansani di Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah aktivis lingkungan, rumah sakit tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pengelolaan air limbah, emisi udara, dan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Temuan lapangan dari jaringan aktivis lingkungan menyebutkan adanya indikasi bahwa air limbah dari operasional rumah sakit dibuang ke lingkungan sekitar tanpa proses pengolahan yang memadai. Belum lagi persoalan emisi dari incinerator rumah sakit yang disinyalir tidak memenuhi baku mutu udara ambien dan emisi sumber tidak bergerak. Tak kalah mengkhawatirkan, pengelolaan limbah medis berbahaya (B3) pun diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur standar.
> “Jika dugaan ini benar, maka pihak rumah sakit telah menempatkan warga sekitar, terutama anak-anak dan lansia, dalam ancaman bahaya serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini ancaman nyata terhadap hak hidup masyarakat dalam lingkungan yang sehat,” ungkap salah satu aktivis lingkungan dari Koalisi Riau Hijau
Normatif: Aturan yang Diduga Dilanggar
Dalam PP 22 Tahun 2021, pasal-pasal kunci yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 212 s.d. 214: Kewajiban pengelolaan air limbah domestik dan non-domestik
Pasal 260 s.d. 262: Standar emisi untuk kegiatan pelayanan kesehatan
Pasal 307 s.d. 314: Kewajiban pengelolaan limbah B3 dan pencatatan elektronik (Festronik)
Jika terbukti bersalah, maka pelanggaran ini tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin lingkungan, tetapi juga bisa berujung pidana lingkungan sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Desakan Aksi Nyata
Sejumlah LSM dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pekanbaru serta DLHK Provinsi Riau untuk segera melakukan:
Pemeriksaan dokumen Perizinan lingkungan RS tersebut (UKL-UPL/Amdal)
Uji kualitas air limbah yang wajib dilaksanakan setiap bulan di titik Outlet IPAL
Audit pengelolaan limbah medis (kerja sama transporter dan insinerasi)
Pemanggilan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab rumah sakit
> “Kami akan turun ke lokasi dan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada rumah sakit yang berlindung di balik nama kemanusiaan tapi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Koordinator Aktivis peduli lingkungan dalam pernyataannya.
Fakta Ironi: Rumah Sakit Tapi Sumber Ancaman?
Mirisnya, rumah sakit yang semestinya menjadi pusat penyembuhan dan penjaga kesehatan justru diduga menjadi sumber penyakit lingkungan. Dalam konteks keadilan ekologis, ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pemerintah dan kredibilitas dunia medis itu sendiri.
Catatan Redaksi: masyarakat sudah konfirmasi ke rumah sakit sansani sejak kamis kemarin, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respon dari pihak terkait hingga saat ini.
Penulis: Tim redaksi









