Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Diduga Bangunan 80% Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Pekanbaru Bungkam? Ada Apa di Jalan Kayu Manis?

badge-check


					Diduga Bangunan 80% Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP Pekanbaru Bungkam? Ada Apa di Jalan Kayu Manis? Perbesar

PEKANBARU – BACARIAU.COM – Aroma pelanggaran tata ruang dan perizinan kembali menyeruak di Kota Pekanbaru. Sebuah bangunan besar yang hampir rampung 80% diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, papan plank di lokasi hanya menunjukkan “izin pelaksanaan pembangunan”, tanpa mencantumkan nomor PBG atau izin teknis lain yang sah. Lokasi pembangunan ini berada di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, dan menjadi sorotan tajam warga sekitar.

Warga mulai curiga lantaran pembangunan terus berlanjut secara masif, meski informasi publik terkait legalitas bangunan itu tidak jelas. Kecurigaan makin kuat ketika Satpol PP Kota Pekanbaru hingga kini belum mengeluarkan satu pun teguran tertulis atau melakukan penyegelan. Publik bertanya-tanya: ada apa antara pemilik bangunan dengan aparat penegak Perda?

“Kami khawatir, kalau bangunan tanpa izin bisa berdiri seenaknya, lalu di mana wibawa pemerintah kota? Apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil?” keluh salah satu warga RW setempat yang enggan disebutkan namanya.Rabu,(9/7/2025).

Menurut Pendapat Ahli Hukum Tata Negara

Prof. Dr. (H.C.) F.X. Supriyanto, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia menurut pendapat beliau bahwa:

“Jika benar ada pembiaran oleh aparat, padahal bangunan belum mengantongi izin resmi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah bentuk maladministrasi dan potensi persekongkolan jabatan. Dalam sistem hukum tata negara, pembiaran oleh pejabat publik atas pelanggaran hukum adalah bentuk kelalaian yang bisa dimintai pertanggungjawaban.”

Ahli Tata Kota Pekanbaru: Ini Ancaman Serius bagi Penataan Wilayah

Sementara itu, Ir. Rizki Abdullah, M.T., praktisi dan ahli tata kota Pekanbaru menyatakan:

“Setiap pembangunan wajib melalui mekanisme PBG karena itu terkait zonasi, drainase, hingga ketahanan struktur. Bangunan yang berdiri tanpa izin sama saja dengan bom waktu bagi lingkungan sekitarnya. Lebih parah lagi kalau instansi seperti Satpol PP malah diam—itu berarti regulasi tata kota telah dikhianati dari dalam.”

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Menurut ketentuan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, disebutkan secara eksplisit:

Pasal 7: Setiap bangunan harus memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.

Pasal 276: Pelanggaran terhadap perizinan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran.

Permendagri No. 54 Tahun 2011 dan Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2002 mempertegas tugas Satpol PP sebagai penegak Perda dan pengawasan bangunan tanpa izin.

Namun dalam kasus ini, Satpol PP Kota Pekanbaru seolah tak bergerak. Tidak ada plang segel, tidak ada pemberitahuan, bahkan warga yang melapor pun tak kunjung mendapat jawaban.

Desakan Aksi Tegas! Jangan Ada Main Mata!

Aktivis kota dan pemerhati kebijakan publik mengecam keras dugaan pembiaran ini. Mereka meminta Walikota Pekanbaru segera mengevaluasi kinerja Satpol PP, serta membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh proyek pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap.

“Kalau sudah 80% bangunan berdiri baru ditindak, itu bukan penegakan hukum, tapi pembiaran sistematis. Masyarakat layak tahu: apakah Satpol PP benar-benar buta, atau pura-pura tidak melihat?” tegas Koordinator Forum Pemantau Kota Pekanbaru, Wahyu Hidayat.

Penutup: Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Uang!

Kasus ini menjadi cermin buram bagi penataan ruang dan pemerintahan kota. Jika tidak ada tindakan, bukan tidak mungkin akan muncul “bangunan liar legal” lainnya yang berdiri di atas permainan kepentingan. Masyarakat Pekanbaru menunggu langkah tegas, bukan lagi alasan basa-basi.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Pekanbaru maupun pemilik bangunan. Tim investigasi kami masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Sumber: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Rumah Zakat Pekanbaru Kirim 9 Relawan dan 10 Panitia untuk Ikuti VBT di Hutan Biologi Unand Padang

10 Juli 2025 - 18:52 WIB

Hampir 20 hektar lebih kawasan Hijau di kabupaten Pelalawan digarap oleh oknum tak bertanggung jawab 

10 Juli 2025 - 17:03 WIB

Sambut Semester Baru, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pendidikan dari Donatur Kitabisa.com

10 Juli 2025 - 16:30 WIB

Tekanan Publik Riau Berhasil: Adian Napitupulu Batal Datang, Bukti Kekuatan Suara Rakyat Menjaga TNTN

10 Juli 2025 - 16:13 WIB

Kunjungi 3 Panti Asuhan Sekaligus, Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Pekanbaru

10 Juli 2025 - 16:06 WIB

Trending di Berita