Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Bupati Rohul Anton, ST, MM Serahkan SK CPNS Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

ROKAN HULU,RIAU (RBC)
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) gelar kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Jumat (23/05/2025).

Proses penyerahan SK CPNS diberikan secara langsung oleh Bupati Rohul Anton, ST, MM, didampingi Asisten II Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

CPNS yang lulus seleksi pada Tahun Anggaran 2024 berjumlah 55 orang yang terdiri dari Golongan III.a 54 orang dan Golongan II.c 1 orang.

Dalam sambutannya Bupati Rohul Anton, ST, MM menyampaikan pengangkatan CPNS ini merupakan bagian dari rekrutmen yg dilakukan secara objektif dan kompetitif sehingga diharapkan bisa berbuat bagi instansi dan Pemkab menjadi lebih baik lagi.

“Yang dilantik pada hari ini merupkan putra putri terbaik untuk bergabung dalam birokrasi pemkab rohul, sk yg diterima hari ini bukan hanya penghargaaan, tapi juga amanah yg harus diselesaikan dengan tanggung jawab”. ujar Anton.

Bupati Rohul juga mengingatkan agar para CPNS selalu rendah hati karena ini semua adalah amanah berat yang harus dijalani dengan tulus untuk pengabdian kepada masyarakat di Rohul.

“Sebagai cpns yang merupakan bagian dari roda pemerintahan, tunjukanlah sikap loyal dan profesional kepada instansi dan juga harus tingkatkan kemampuan diri baik itu dibidang pekerjaan ataupun sosialisasi kepada masyarakat.” terang Anton.

Sebagai penutup Bupati Rohul Anton, ST, MM menegaskan agar para CPNS yang dilantik jangan pindah instansi sebelum 10 tahun pengabdian.

“Jangan karena punya kedekatan emosional dengan pimpinan instansi lain maka ingin pindah, selesaikan tanggung jawab minimal 10 tahun pengabdian sesuai dengan tempat instansi yang telah didaftar dulu”. pungkas Anton.

 

FITRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Wawako Bantah Isu Kuasai 35 Dapur MBG: “Itu Hoaks, Saya Hanya Jalankan Tugas Pengawasan”

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Sultan Alam Bagagarsyah, Nama Penuh Makna yang Menjadi Warisan Nilai Leluhur

12 Mei 2026 - 11:46 WIB

KOTI MPW Riau Berpartisipasi Menjaga Kelancaran Pembagian Bantuan Pangan di Kelurahan Sekip

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Sariman Siregar, Nyatakan Proses Hukum Polres Rokan Hulu Sah

11 Mei 2026 - 17:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Apit Monitoring Tanaman Jagung di Kayu Ara Permai

10 Mei 2026 - 13:04 WIB

Trending di Bengkalis