BANDA ACEH
BacaRiau.com
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan bukti pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2024 tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 2.685.186.590.
Hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada lima pihak SPBU terhadap bukti pertanggungjawaban berupa struk pembelian BBM diketahui:
1. Pihak SPBU memberikan sampel/contoh bukti pembelian (struk) pelanggan yang dikeluarkan mesin elektronik data capture (EDC) yang terdapat pada SPBU.
2. Pihak SPBU menyatakan tidak mengeluarkan bukti pembelian/struk dalam format lain selain bukti yang diberikan oleh pihak SPBU tersebut.
3. Pihak SPBU memberikan data nama operator aktif pada tahun 2024 yang namanya langsung tercatat dalam struk pembelian BBM dan menyatakan bahwa selain nama operator yang tidak termasuk dalam daftar, nama tersebut bukan pegawai SPBU yang bersangkutan.
Konfirmasi lebih lanjut secara uji petik kepada lima SPBU di lakukan dengan menunjukkan struk pembelian BBM dalam dokumen pertanggungjawaban. Hasil konfirmasi kepada lima SPBU atas dokumen pertanggungjawaban menyatakan, bahwa pihak SPBU tidak menerbitkan atau mengeluarkan sebanyak 8.075 lembar struk bukti pembelian BBM yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa bukti pembelian BBM yang dilampirkan oleh pelaksana BBM dan pengguna kendaraan operasional sebagai dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sebesar Rp 2.685.186.590.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada PPTK menyatakan, bahwa PPTK hanya menerima dan menghitung bukti pembelian yang diserahkan oleh pelaksana BBM dan sopir/penanggungjawab kendaraan operasional. PPTK tidak melakukan verifikasi kebenaran bukti yang disampaikan hingga ke SPBU tempat pengisian BBM.
Sedangkan hasil konfirmasi secara uji petik kepada masing-masing sopir penerima uang BBM menyatakan, bahwa telah menerima biaya penggantian atas pembelian BBM sesuai dengan bukti yang telah ditandatangani. Namun penyerahan bukti pendukung untuk pembelian BBM dilakukan setiap satu bulan sekali. Sehingga, struk pembelian BBM yang asli sudah hilang atau tulisan dalam struk sudah tidak terlihat lagi. Pelaksana BBM mencetak ulang struk pembelian BBM untuk memberikan bukti pembelian BBM kepada PPTK. Pelaksana BBM sudah tidak memiliki struk pembelian BBM yang asli.
BPK menyebut, permasalahan itu mengakibatkan realisasi belanja bahan-bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 2.685.186.590 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Menanggapi hasil temuan BPK tersebut, Kadis DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH, M.Si yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com beberapa waktu lalu mencoba mengelak.
“Semua struk itu ada dan tercatat. Memang, karena sudah satu tahun ada tulisan dalam struk yang sudah hilang atau pudar,” katanya berupaya mengelak.
Sementara itu, menanggapi adanya temuan BPK tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa temuan tersebut tidak dikeluarkan begitu saja.
“Faktanya, lima SPBU yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa mereka tidak mengeluarkan struk yang dijadikan bukti pertanggungjawaban. Artinya, itu struk jadi-jadian,” sebutnya.
Hisar mengatakan, bahwa perbuatan yang mengarah terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran BBM pada DLHK3 Banda Aceh tersebut tidak berdiri sendiri.
“Dugaan terjadinya manipulasi untuk anggaran sebesar Rp 2,6 miliar tersebut tidak mungkin dimainkan oleh para sopir truk, tetapi ini adalah perbuatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak,” tuturnya.
Untuk mengungkap dugaan terjadinya korupsi BBM di DLHK3 Banda Aceh tersebut, pihaknya mendesak agar aparat hukum terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Aparat hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Selain itu, jelas Hisar, pihaknya juga mendesak agar Walikota Banda Aceh untuk mencopot Kadis DLHK3 Banda Aceh.
“Kita juga meminta, agar Walikota Banda Aceh untuk segera mencopot Kadis DLHK3 Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Fitri