Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Korban Investasi Bodong Yusuf dan Eli Ervina Minta Majelis Hakim Sita Aset Terdakwa

badge-check

Korban Investasi Bodong Yusuf dan Eli Ervina Minta Majelis Hakim Sita Aset Terdakwa Perbesar

BACARIAU.COM | PEKANBARU – Korban minta kepada Majelis Hakim sita aset para terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum/penipuan berkedok investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024

Adapun terdakwa yang hadir pada persidangan antara lain dengan terdakwa :

1. Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/PT. WBN dan Direktur Utama PT.Tiara Global Propertindo/PT.TGP.

2. Terdakwa Agung Salim, S.H selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN.

3. Terdakwa Elly Salim Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT.Tiara Global Propertindo/TGB

4. Terdakwa Christian Salim selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo/TGB.

5. Terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan korban dari para terdakwa yaitu Yusuf dan Eli Ervina.

Saksi Yusuf dan Eli Ervina yang merupakan korban dalam persidangan menyampaikan bahwa mereka menempatkan dananya di PT. WBN dan PT. TGB dikarenakan janji-janji oleh terdakwa Maryani selaku marketing.

“Pada saat ketemu Maryani, ia menunjukkan company profile dari perusahaan PT. WBN dan PT. TGB, dimana ia menawarkan keuntungan bunga yang lebih besar dari deposito Bank kepada kami,” ungkap Yusuf.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Yusuf tampak dengan tenang menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana tersebut.

“Dari Rp.4 M lebih yang saya tempatkan hanya mendapat Rp 600 juta saja, itu bukan keuntungan, malah uang pokok saya saja tidak kembali,” ungkap Yusuf dihadapan Majelis Hakim.

Yusuf juga menceritakan bahwa dirinya merasa tertipu dimana awalnya terdakwa Maryani menyampaikan bahwa perusahan PT.WBN/PT.TGB telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK tetapi nyatanya tidak sama sekali.

Sedangkan saksi Eli Ervina sebelum sidang ditutup menyampaikan harapannya sambil meneteskan air mata, “Saya memohon kepada Majelis Hakim agar nantinya menyita aset pribadi maupun aset perusahaan para terdakwa agar kerugian yang kami derita segera kembali,” ucapnya dengan nada terisak isak di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372,378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ferizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga:

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

22 Sep 2026 - 19:02 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, 71 Tahun Polantas Aceh Tegaskan Pengabdian untuk Masyarakat

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

22 Sep 2026 - 18:35 WIB

Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada

22 Sep 2026 - 17:51 WIB

Polantas Aceh Tanamkan Budaya Keselamatan di SMA Negeri 1 Peukan Bada

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

18 Sep 2026 - 16:24 WIB

Jumat Berkah Polantas Karib Polda Aceh, 200 Paket Sembako untuk Komunitas Ojol

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian

18 Sep 2026 - 15:11 WIB

Dari Jalanan untuk Sesama, Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kepedulian
Trending di Berita