KAMPAR — Masyarakat Pemerhati Hukum sekaligus Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV, Penasehat BanuaMinang.co.id dan Penasehat Satuju.com, serta Praktisi Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mendesak Polres Kampar menangani secara profesional, proporsional, objektif dan transparan laporan atas nama Aditya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seseorang berinisial H, yang diketahui bekerja pada salah satu perusahaan ternama.
Menurut Andika, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap laporan harus diuji melalui proses hukum yang terukur, berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mempertanyakan penanganan perkara tersebut apabila dalam prosesnya terdapat kesan bahwa substansi dugaan pidana belum dikaji secara cermat dan menyeluruh.
“Kalau memang ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana, maka harus diuji secara hukum. Jangan berhenti pada asumsi atau kesimpulan sepihak. Periksa fakta, kumpulkan alat bukti, dengarkan seluruh pihak, kemudian tentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegas Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Andika menekankan bahwa kritik terhadap proses penanganan perkara bukan berarti menyerang institusi Polri. Sebaliknya, menurut dia, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
BEDAKAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN
Andika mengingatkan aparat penegak hukum agar cermat membedakan persoalan wanprestasi dalam ranah perdata dengan dugaan penipuan dalam ranah pidana.
Menurutnya, tidak setiap persoalan yang berawal dari hubungan hukum atau perjanjian otomatis merupakan tindak pidana. Namun, sebaliknya, dugaan tindak pidana juga tidak semestinya dikesampingkan hanya karena terdapat hubungan perjanjian antara para pihak.
“Harus dilihat konstruksi peristiwanya secara utuh. Apakah sejak awal memang terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyesatan atau niat jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum? Atau semata-mata terjadi kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu hubungan perdata? Itu harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang menjadi salah satu rujukan dalam membedakan persoalan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian dengan penipuan.
Andika juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 K/Pid/2016 sebagai salah satu putusan yang relevan untuk melihat persoalan perjanjian yang sejak awal diduga dilandasi itikad buruk dalam konteks tertentu.
“Jadi, jangan sampai perkara perdata dipaksakan menjadi pidana. Tetapi jangan pula dugaan pidana yang memang memiliki dasar bukti kemudian berhenti hanya karena terdapat perjanjian. Kuncinya adalah pemeriksaan hukum yang objektif,” katanya.
UNSUR PENIPUAN WAJIB DIBUKTIKAN
Andika menjelaskan bahwa dugaan penipuan harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur hukumnya, bukan hanya berdasarkan adanya kerugian atau tidak terpenuhinya suatu janji.
Ia juga menyinggung Pasal 1321 dan Pasal 1328 KUHPerdata terkait cacat kehendak dan penipuan, serta Pasal 1449 KUHPerdata mengenai perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atau penipuan.
“Bohong saja tidak otomatis menjadi penipuan. Harus diuji apakah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan sengaja sehingga pihak lain mengambil keputusan dalam keadaan yang tidak sebenarnya. Unsur tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Karena itu, menurut Andika, penyidik memiliki kewajiban untuk melihat kronologi secara menyeluruh, termasuk hubungan para pihak sebelum peristiwa, komunikasi yang terjadi, dokumen, aliran transaksi apabila relevan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui perkara.
POLISI HARUS BEKERJA BERDASARKAN ILMU, BUKTI DAN SOP
Andika menilai profesionalisme aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara ditangani, tetapi juga dari kualitas proses pemeriksaan dan kejelasan dasar hukum setiap tindakan.
“Kalau ada laporan masyarakat, profesional saja. Periksa faktanya, kumpulkan alat bukti, panggil dan dengarkan seluruh pihak, lalu tentukan konstruksi hukumnya. Jika memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau ternyata masuk ranah perdata, jelaskan secara terang dasar hukumnya kepada para pihak,” tegasnya.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel serta sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
JANGAN ADA INTERVENSI DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Andika juga meminta jajaran pimpinan Polri memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penanganan laporan tersebut.
Menurutnya, pangkat, jabatan, kedekatan, maupun atribut institusi tidak boleh menjadi alat untuk memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta agar Polri memperkuat profesionalisme dan pengawasan internalnya. Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, tentu harus tersedia mekanisme pemeriksaan sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang melapor ataupun siapa yang dilaporkan.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Prinsipnya sederhana: proses secara profesional, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Andika.***















