Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

LAMR Apresiasi Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat

badge-check


					LAMR Apresiasi Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Adat Perbesar

INHU – BACARIAU.COM– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melaksanakan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau.

Kegiatan strategis ini digelar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu pada 28–29 April 2026, dan dilanjutkan untuk wilayah Kampar serta Rokan Hilir yang dipusatkan di Pekanbaru pada 30 April 2026.

Program ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mempercepat legalitas tanah ulayat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di tengah berbagai tantangan penguasaan lahan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, hadir langsung bersama jajaran pengurus, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Jonnaidi Dasa, dan Datuk Muhammad Fadhli, untuk mendampingi para pemangku adat yang mengikuti sosialisasi.

Kegiatan ini turut melibatkan camat, kepala desa, batin, serta tokoh adat dari berbagai daerah. Kehadiran lintas unsur ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga, melindungi, dan mengakui hak atas tanah ulayat.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa program ini bukan untuk mengalihkan kepemilikan menjadi milik negara, melainkan untuk memastikan tanah ulayat tidak mudah disengketakan, tidak dikuasai secara sepihak, serta tetap lestari bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek fisik semata.

“Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi jejak sejarah, marwah, dan identitas. Pendaftaran ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan warisan leluhur tetap terlindungi dan tidak tergerus zaman,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, LAMR akan terus berdiri di garda terdepan bersama masyarakat adat untuk memastikan hak-hak tersebut tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga dihormati dalam praktiknya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk M. Dikky Suryadi Khusaini, SH, Dari Surya Lesmana 

30 April 2026 - 17:35 WIB

Curas Sadis di Rumbai: Lansia Tewas Dihabisi, Pelaku Terekam CCTV dan Diburu Polisi

30 April 2026 - 17:09 WIB

Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah

30 April 2026 - 16:59 WIB

dr Maharani Berikan Apresiasi Kapolda Riau atas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Harian Lepas

30 April 2026 - 13:27 WIB

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

29 April 2026 - 20:55 WIB

Trending di Berita