Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Premanisme Berkedok Debt Collector Dibongkar, Polda Riau Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan di Pekanbaru

badge-check


					Premanisme Berkedok Debt Collector Dibongkar, Polda Riau Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan di Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU –BACARIAU.COM– Aparat dari Polda Riau berhasil mengungkap praktik premanisme yang berkedok penagihan utang (debt collector) di Kota Pekanbaru. Sejumlah pelaku diamankan usai diduga melakukan pemerasan disertai aksi kekerasan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4/2026). Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan di muka umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut.

Modusnya dengan menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan biaya penarikan,” jelas Hasyim, Minggu (26/4/2026).

Kejadian bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban.

Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban berupaya melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Alih-alih mencapai kesepakatan, korban justru mengalami pengeroyokan yang mengakibatkan luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan secara paksa tidak dibenarkan secara hukum, terlebih jika disertai kekerasan.

“Tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang boleh dilakukan secara paksa di jalan. Apalagi disertai kekerasan, itu jelas tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan proses pengembangan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berkedok penagihan utang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutup Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen Transformasi Pemasyarakatan yang PRIMA

27 April 2026 - 18:12 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Tasyakuran HBP ke-62: Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian

27 April 2026 - 15:53 WIB

Dorong Revisi Peta TORA, Bupati Kuansing Sampaikan Aspirasi Lahan Warga ke Menteri Kehutanan RI

27 April 2026 - 14:17 WIB

Pimpinan Media Topriaunews Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua RW 07 Meranti Pandak

26 April 2026 - 20:09 WIB

Tanah Ulayat Batin Tenayan Kini di Bawah Pengawasan Penasehat Hukum Harimau Siliwangi

26 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Berita