Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Tanah Ulayat Batin Tenayan Kini di Bawah Pengawasan Penasehat Hukum Harimau Siliwangi

badge-check


					Tanah Ulayat Batin Tenayan Kini di Bawah Pengawasan Penasehat Hukum Harimau Siliwangi Perbesar

PEKANBARU –BACARIAU.COM– Upaya perlindungan terhadap Tanah Ulayat Batin Tenayan kini memasuki babak baru. Dalam rangka menjaga hak-hak masyarakat adat serta memastikan kepastian hukum, tanah ulayat tersebut secara resmi berada di bawah pengawasan penasehat hukum dari Harimau Siliwangi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal keberadaan tanah ulayat yang selama ini menjadi warisan turun-temurun masyarakat adat Batin Tenayan. Pengawasan hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap potensi konflik lahan, tumpang tindih kepemilikan, maupun upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perwakilan masyarakat adat Ujang linun , menyambut baik keterlibatan penasehat hukum tersebut. Mereka menilai, kehadiran tim hukum akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang tinggi.

“Ini adalah langkah penting agar tanah ulayat kami tidak lagi dipandang sebelah mata. Kami ingin ada kepastian hukum dan perlindungan nyata,” ujar tokoh adat Batin Tenayan.Sabtu,(25/04/2026).

Sementara itu, pihak penasehat hukum Harimau Siliwangi menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses yang berkaitan dengan tanah ulayat tersebut, termasuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keadilan dan aturan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, potensi sengketa dapat diminimalisir, serta tercipta sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga kelestarian serta keberlanjutan Tanah Ulayat Batin Tenayan.
Langkah ini juga menjadi simbol bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat adat bukan hanya tanggung jawab lokal, melainkan membutuhkan dukungan berbagai elemen demi menjaga marwah adat dan keadilan di tengah arus pembangunan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Teluk Kuantan Tegaskan Komitmen Transformasi Pemasyarakatan yang PRIMA

27 April 2026 - 18:12 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Tasyakuran HBP ke-62: Momentum Perkuat Sinergi dan Kepedulian

27 April 2026 - 15:53 WIB

Dorong Revisi Peta TORA, Bupati Kuansing Sampaikan Aspirasi Lahan Warga ke Menteri Kehutanan RI

27 April 2026 - 14:17 WIB

Premanisme Berkedok Debt Collector Dibongkar, Polda Riau Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan di Pekanbaru

26 April 2026 - 21:50 WIB

Pimpinan Media Topriaunews Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua RW 07 Meranti Pandak

26 April 2026 - 20:09 WIB

Trending di Berita