PEKANBARU,BACARIAU.COM– 23 April 2026 — Persoalan dugaan maladministrasi yang terjadi di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, sejak Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Dugaan praktik mafia tanah yang menjadi inti permasalahan dinilai belum mendapatkan respons serius dari pihak terkait, khususnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Afriadi Andika, salah satu masyarakat yang terdampak, mengungkapkan bahwa laporan awal telah disampaikan pada 20 Agustus 2025 dan mendapat tanggapan awal pada 27 Agustus 2025 melalui diskusi bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, pihak dewan berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Namun hingga 23 April 2026, janji tersebut belum direalisasikan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Tidak ada kejelasan, hanya janji-janji. Bahkan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat dijanjikan justru dibatalkan secara sepihak,” tegas Afriadi Andika.
Ia menjelaskan, pada Selasa, 21 April 2026, dirinya dihubungi oleh staf Komisi I untuk mengambil surat terkait agenda RDP yang dijadwalkan pada 27 April 2026. Namun saat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis, 23 April 2026, ia justru mendapat informasi bahwa agenda tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat serta ketidakseriusan wakil rakyat dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi warga.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki peran penting dalam sistem demokrasi, antara lain mewakili kepentingan rakyat, menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengevaluasi kebijakan publik. Namun dalam kasus ini, fungsi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Afriadi juga mempertanyakan sikap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini belum mengagendakan pembahasan resmi terkait persoalan hukum dugaan mafia tanah yang dinilai sudah “terang benderang”.
“Masyarakat sudah resah. Kami butuh kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai persoalan ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang jelas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat seharusnya segera ditindaklanjuti melalui forum resmi DPRD, termasuk penentuan jadwal yang jelas serta langkah konkret seperti peninjauan langsung ke lapangan.
Dalam pernyataannya, Afriadi juga mengutip asas hukum: “Juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere” yang bermakna bahwa ketidaktahuan terhadap hukum merugikan semua orang, sementara ketidaktahuan terhadap fakta tidak.
Kasus dugaan mafia tanah ini disebut-sebut bukan hanya terjadi di satu titik, namun menjadi fenomena yang lebih luas di Kota Pekanbaru, khususnya di wilayah Tangkerang Barat. Oleh karena itu, perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga legislatif sangat dibutuhkan.
Menutup pernyataannya, Afriadi Andika mendesak Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk segera mengagendakan RDP secara terbuka dan transparan, serta memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat yang terdampak.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan. Kami menuntut kejelasan dan tindakan nyata,” pungkasnya tegas.***









