PEKANBARU –BACARIAU.COM- Komitmen tegas memberantas mafia energi kembali dibuktikan Kepolisian Daerah Riau. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah berbeda pada Minggu (5/4), dengan total barang bukti lebih dari 10.000 liter Bio Solar ilegal.
Pengungkapan ini menyorot dua pola kejahatan berbeda yang sama-sama merugikan masyarakat: penimbunan melalui jalur darat di Kabupaten Pelalawan dan distribusi ilegal lewat jalur perairan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Modus Bengkel dan Pelangsir di Pelalawan
Di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, aparat menciduk tersangka berinisial ANM yang menjadikan sebuah bengkel sebagai lokasi penampungan sekaligus transaksi. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang dikemas dalam 21 jerigen serta tangki berkapasitas besar.
Modusnya terbilang licik. Pelaku memanfaatkan jaringan pelangsir yang membeli solar subsidi di SPBU menggunakan truk dengan pelat nomor palsu guna mengelabui sistem barcode.
BBM tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah pedalaman dengan harga lebih tinggi, menyasar sektor industri seperti truk pengangkut kayu.
Jatah Nelayan Disedot di Jalur Laut Inhil
Pengungkapan berlanjut ke Desa Rotan Semelur, wilayah pesisir Indragiri Hilir. Di jalur ini, petugas menghadang kapal kayu KM Surya yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen resmi.
Fakta yang lebih memprihatinkan, BBM tersebut berasal dari SPBU khusus nelayan di kawasan Concong—yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil.
Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh tiga tersangka: pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Komitmen Tegas: BBM Subsidi Bukan untuk Mafia
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi energi.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, terutama nelayan. Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia yang mencoba merampas hak tersebut demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berat
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Bongkar Jaringan, Libatkan Masyarakat
Saat ini, Polda Riau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik distribusi ilegal ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak diam. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Peran publik menjadi kunci untuk memutus rantai mafia energi yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil.***









