Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Berita

Organisasi Kemelayuan se-Riau Deklarasi Sikap: Negara Harus Tegas Lindungi Tanah Ulayat

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

PEKANBARU – BACARIAU.COM-Gelombang solidaritas masyarakat Melayu menggema dari Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul laskar Melayu se-Riau secara resmi mendeklarasikan sikap bersama, menuntut perhatian serius pemerintah pusat terhadap perjuangan mempertahankan tanah ulayat.

Kehadiran Raja Siak ke-13 dalam momentum deklarasi ini memperkuat legitimasi moral perjuangan masyarakat Melayu Riau, sekaligus menjadi pesan kuat kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret.

Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan sikap bersama dan penandatanganan petisi ini diharapkan menjadi tonggak perjuangan kolektif dalam mempertahankan hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan hak-hak ini hilang perlahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sudah jelas tertuang dalam konstitusi, sehingga tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap konflik dan perampasan hak atas tanah ulayat.

“Kalau konstitusi sudah mengakui, maka implementasi di lapangan harus tegas. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi penegasan bahwa persoalan tanah ulayat telah memasuki fase krusial dan membutuhkan keberpihakan nyata negara.

Ketua Panitia, Encir Faizal, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik konsolidasi penting bagi seluruh elemen kemelayuan di Riau.

“Ini bukan hanya pertemuan biasa. Ini adalah penyatuan sikap. Tanah ulayat adalah identitas, marwah, dan warisan yang tidak bisa ditawar. Kita berdiri bersama untuk memastikan hak masyarakat adat tidak diabaikan,” tegasnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi bersama dan penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu Riau dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus politik agar pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak lagi menunda langkah dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi harga diri yang harus dijaga. Negara dituntut hadir, bukan abai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:

Wawako Bantah Isu Kuasai 35 Dapur MBG: “Itu Hoaks, Saya Hanya Jalankan Tugas Pengawasan”

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Sultan Alam Bagagarsyah, Nama Penuh Makna yang Menjadi Warisan Nilai Leluhur

12 Mei 2026 - 11:46 WIB

KOTI MPW Riau Berpartisipasi Menjaga Kelancaran Pembagian Bantuan Pangan di Kelurahan Sekip

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Sariman Siregar, Nyatakan Proses Hukum Polres Rokan Hulu Sah

11 Mei 2026 - 17:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sungai Apit Monitoring Tanaman Jagung di Kayu Ara Permai

10 Mei 2026 - 13:04 WIB

Trending di Bengkalis